Kasat Resnarkoba Polres Merauke AKP Najamuddin, MH didampingi Penyidiknya Aiptu Suwarno, SHI dan Briptu Agung menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus Narkoba secara virtual, bertempat di ruang Resnarkoba Polres Merauke. Senin, (6/9).
- Kajari Merauke Pastikan Akan Memproses Hukum 13 Tahanan Makar Secara Profesional
- Oknum Jaksa Kejati Papua Barat Diduga Peras Mantan Kadis Disnakertrans
- Selasa Besok, DKPP Kembali Periksa Ketua dan Anggota KPU Mamberamo Raya
Baca Juga
Tepatnya pada pukul 10.00 Wit telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh tersangka dengan inisial MCT alias M, secara virtual dikarenakan masih dalam pandemi Covid-19.
Dikatakan berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Nomor : B - 741/ R.1.15 / Enz.1 / 07 / 2021, tanggal 27 Juli 2021, tentang Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara tersangka MCT alias M sudah lengkap (P-21).
Telah dilakukan penyerahan tersangka dan Barang bukti oleh Penyidik Sat Resnarkoba kepada JPU yang diterima oleh JPU Ajun Jaksa Madya Kasmawati, S.H.
“Dikatakan Kasat Resnarkoba Adapun urai singkat kejadiannya pada hari senin tanggal 07 Juni 2021 sekitar Jam 14.00 Wit unit Opsnal mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi jual beli Narkotika Jenis Ganja di Jalan Kudamati Cikombong Kelurahan Kamundu Kabupaten Merauke, kemudian pada pukul 15.30 Wit ada 2 (dua) orang laki laki dengan menggunakan celana pendek sedang berdiri dan mencurigakan di Jalan Kudamati Cikombong Merauke lalu dilakukan penggeledahan dan menemukan dari saku celana sebelah kanan tersangka Narkotika Jenis Ganja sebanyak 6 ( enam ) paket kecil dan 1 (satu) bungkus koran yang berisikan Narkotika Jenis Ganja serta pada saku belakang sebelah kiri ditemukan 1 (satu) plastik yang berisikan lempeng cengkeh dan kertas rokok cap bunga.
“Ia benar terhadap tersangka diganjar dengan Primer Pasal 114 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara,”
Akhirnya dihimbau kepada warga Merauke bila mengetahui adanya peredaran Narkotika jenis apapun juga segera melaporkan kepada pihak Satuan Narkoba Polres Merauke identitas pelapor akan dirahasiakan, karena Narkoba merusak masa depan generasi penerus bangsa ini.
- Natalius Pigai Tanggapi Status Tersangka Ambroncius Nababan, Ini Katanya
- Laporan Haris Azhar ke Luhut Ditolak, Polisi: Harusnya ke KPK
- Lima Jam Lebih Diperiksa, Haris Azhar dan Fatia Tidak Ditahan