Kasat Resnarkoba Polres Merauke AKP Najamuddin, MH didampingi Penyidiknya Aiptu Suwarno, SHI dan Briptu Agung menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus Narkoba secara virtual, bertempat di ruang Resnarkoba Polres Merauke. Senin, (6/9).
- Sepanjang 2021 KPK Sudah Tersangkakan 123 Orang
- Firli Bahruri Berijawaban Terkait Gugaan Azis Syamsuddin Akan Dibawa Ke Pegadilan Tipikor
- Pemilik Akun FB Tatacine Werre Yang Hina Instansi TNI Polri Akhirnya Minta dan Akui Kesalahannya
Baca Juga
Tepatnya pada pukul 10.00 Wit telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh tersangka dengan inisial MCT alias M, secara virtual dikarenakan masih dalam pandemi Covid-19.
Dikatakan berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Nomor : B - 741/ R.1.15 / Enz.1 / 07 / 2021, tanggal 27 Juli 2021, tentang Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara tersangka MCT alias M sudah lengkap (P-21).
Telah dilakukan penyerahan tersangka dan Barang bukti oleh Penyidik Sat Resnarkoba kepada JPU yang diterima oleh JPU Ajun Jaksa Madya Kasmawati, S.H.
“Dikatakan Kasat Resnarkoba Adapun urai singkat kejadiannya pada hari senin tanggal 07 Juni 2021 sekitar Jam 14.00 Wit unit Opsnal mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi jual beli Narkotika Jenis Ganja di Jalan Kudamati Cikombong Kelurahan Kamundu Kabupaten Merauke, kemudian pada pukul 15.30 Wit ada 2 (dua) orang laki laki dengan menggunakan celana pendek sedang berdiri dan mencurigakan di Jalan Kudamati Cikombong Merauke lalu dilakukan penggeledahan dan menemukan dari saku celana sebelah kanan tersangka Narkotika Jenis Ganja sebanyak 6 ( enam ) paket kecil dan 1 (satu) bungkus koran yang berisikan Narkotika Jenis Ganja serta pada saku belakang sebelah kiri ditemukan 1 (satu) plastik yang berisikan lempeng cengkeh dan kertas rokok cap bunga.
“Ia benar terhadap tersangka diganjar dengan Primer Pasal 114 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara,”
Akhirnya dihimbau kepada warga Merauke bila mengetahui adanya peredaran Narkotika jenis apapun juga segera melaporkan kepada pihak Satuan Narkoba Polres Merauke identitas pelapor akan dirahasiakan, karena Narkoba merusak masa depan generasi penerus bangsa ini.
- Update, Hasil Penyisiran Aparat Gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz di Pegunungan Bintang Ditemukan Lagi 1 jenasah KKB dan 1 Senpi Pendek
- Kapolres Boven Digoel: Situasi di Bomakia Kondusif, Masyarakat Tidak Perlu Resah
- Merasa Mengganjal Pengunaan Dana KONI Sorong Selatan, Mesak Kokorule: Meminta Kejaksaan Papua Barat Usut Tuntas