Praktisi hukum Fernando Ginuny mendesak Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPRPBD).
- Mappi Menyambut Festival Perikanan Sebagai Upaya Promosi Wisata dan Ekonomi Lokal
- Dukung Kemajuan Pembangunan, Babinsa Manggelum Boven Digoel Kawal Musrenbang Distrik
- Pemerintah Provinsi Papua Persilahkan Polisi Periksa Penyalahgunaan Dana Otsus Rp 1,8 Triliun
Baca Juga
Selain itu, Ginuny menegaskan Gubernur Papua Barat Daya harus tunduk dan taat terhadap aturan yang sudah ada, ketentuan Undang-Undang Otsus pasal 6 ayat (2) DPRP terdiri atas Anggota yang dipilih dan diangkat berdasarkan perundang-undangan, yang dipilih Melalui Pemilihan Umum dan Yang diangkat melalui mekanisme Pengangkatan berdasarkan Peraturan Pemerintah.
“ Ini perintah Undang - undang maka saya mendesak Mendari RI untuk segera menerbitkan SK bagi calon anggota DPRP Papua Barat Daya yang telah ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan," ujar Ginuny melalui keterangan resminya, Sabtu, 15 Maret 2025.
Desakan ini, Lanjut Ginuny, berdasarkan pengumuman calon terpilih oleh Panitia Seleksi (Pansel) DPRP Papua Barat Daya pada 17 Februari 2025 lalu.
Penerbitan SK ini, Kata Ginuny harus segera dilakukan dengan memperhatikan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, Pasal 79, penetapan dan Pengesahan Anggota DPRP Mekanisme Pengangkatan
“ Ayat (1) anggota DPRP yang diangkat paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum penetapan komisi pemilihan Umum terhadap anggota DPR terpilih melalui Pemilihan Umum, ayat ini telah terabaikan dikarenakan keterlambatan Proses Rekrutmen anggota DPRP, menyebabkan Anggota DPRP tidak dilantiknya secara bersamaan,” jelasnya.
Selanjutnya, Kata dia, pada Ayat (2) hingga ayat (8), telah mengatur terperinci tuhas, wewenang dengan batasan waktu masing-masing pihak, baik itu Pansel,Gubernur dan Menteri Dalam Negeri.
Secara khusus Pasal 80, dalam Hal Gubernur tidak menyampaikan usulan dan menetapkan Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pasal 79 ayat (7) dan Ayat (8), Menteri Dalam Negeri melakukan Penetapan, pengesahan, pengangkatan berdasarkan keputusan Pansel.
“ Kami meminta Mendagri untuk segera menerbitkan SK bagi calon anggota DPRP Papua Barat Daya yang telah lolos seleksi. Proses ini telah berjalan sesuai regulasi, dan tidak ada alasan untuk menunda penerbitan keputusan tersebut,” ujar Ginuny
Ia berpendapat keterlambatan penerbitan SK ini dapat berdampak pada terhambatnya kerja-kerja pemerintahan serta keterwakilan masyarakat adat dalam pengambilan keputusan di tingkat provinsi.
Sebagaimana diketahui, Lanjutnya, Sesuai mekanisme pengangkatan anggota DPRP adalah bagian dari kebijakan afirmasi untuk memastikan keterwakilan masyarakat adat dalam struktur pemerintahan daerah. Proses seleksi yang telah dilakukan oleh Pansel DPRP Papua Barat Daya telah melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan masyarakat adat, akademisi, Lembaga Penegak Hukum,Pemerintah Daerah,dan Pemerintah Pusat , sehingga hasilnya mencerminkan aspirasi masyarakat adat di wilayah tersebut.
Ia berharap bahwa Mendagri RI dapat segera merespons permintaan ini dengan menerbitkan SK bagi calon anggota DPRP Papua Barat Daya yang telah terpilih.
“ SK di terbitkan agar segera dilantik dan dapat bergandengan tangan bersama Gubernur untuk menjalankan roda pemerintahan dengan baik sesuai dengan amanat peraturan yang berlaku,” harap Ginuny.
- Pembalap dari Mappi Racing Team Menguasai Gelaran Kapolres Cup 2023 Road Race Open Championship Serui
- Putra Suku Dani Papua Lengkapi Kebhinekaan Seleksi Akpol 2024
- Inspirasi dari Lomba Lari Mappi: Pelajar Obaa Menantang Diri di Kategori Marathon