Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Merauke memutuskan untuk menghentikan proses hukum kasus video viral yang menyeret nama Partai Keadilan Sejahtera Merauke dan Calon Bupati Merauke, Hendrikus Mahuze.
- Terjadi Kericuhan Di Lapas Kelas IIB Merauke, Dua Narapidana Tewas Mengenaskan
- FJPI Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis Perempuan di Papua
- Cabuli dan Berupaya Sodomi Bocah 8 Tahun, MZ Akhirnya Tertangkap Satreskrim Polres Merauke
Baca Juga
Hal ini disampaikan langsung oleh ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Oktovina Amtop dalam sebuah konferensi pers yang dilakukan di kantor Bawaslu Kabupaten Merauke. Senin (5/10)
Menurutnya penghentian kasus video mahar politik tersebut merupakan hasil keputusan dan kesepakatan bersama Sentra Gakumdu Bawaslu Merauke yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Menurut Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Informasi Bawaslu Merauke Tukidjo, bahwa alasan diberhetikannya kasus video viral mahar politik ini dikarenakan penyidik kelsulitan menemukan alat bukti.
Menurutnya terdapat dua alasan penyidik keslitan menemukan alat bukti, yang pertama karena tidak terdapatnya rekaman CCTV pada hotel Tempat Kejadian Pekera, sebab rekaman CCTV pada hotel tersebut hanya mampu tersimpan selama 2 minggu, sedangkan saat dilakukan penyelidikan kejadiannya sudah berlangsung hampir satu bulan.
Yang kedua adalah karena sampai saat ini belum diketahui identitas orang yang merekam dan menyebarkan video tersebut hingga menjadi viral di masyarakat, maka dengan belum diketahuinya identitas pelaku penyebar menurutnya penyidik akan kesulitan untuk melakukan forensik digital.
Maka berdasarkan kenyataan tersebut dirinya menganggap bukti-bukti yang dbutuhkan untuk menyelesaikan kasus video yang sempat menghebohkan tanah air itu tidak cukup, karena untuk menggiring suatu perkara dibutuhkan paling sedikit dua alat bukti.
“Bukti bukti yang ada tidak cukup untuk menggiring perkara ini, mengingat suatu perkara harus didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti, maka berdasarkan keterangan ahli pidana kejadian ini tidak didukung dengan alat bukti yang kuat.” Pungkasnya
- Sepanjang 2021 KPK Sudah Tersangkakan 123 Orang
- Pede Tidak Korupsi, Ahok Berlindung Statement Bekas Ketua KPK Agus Raharjo
- Polisi Kembali Bekuk 2 Pemilik Sabu di Kota Wamena