Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Merauke memutuskan untuk menghentikan proses hukum kasus video viral yang menyeret nama Partai Keadilan Sejahtera Merauke dan Calon Bupati Merauke, Hendrikus Mahuze.
- Dugaan Penipuan Binomo, Bareskrim Bakal Periksa Indra Kenz Hari Jumat
- Lima Prajurit TNI Resmi Tersangka Penyerangan Polres Jayawijaya
- Tertipu 2,6 M, Korban Merasa Ganjal Terhadap Proses Hukum Terdakwa GYH, JPU Hanya Tuntut 5 Bulan Penjara
Baca Juga
Hal ini disampaikan langsung oleh ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Oktovina Amtop dalam sebuah konferensi pers yang dilakukan di kantor Bawaslu Kabupaten Merauke. Senin (5/10)
Menurutnya penghentian kasus video mahar politik tersebut merupakan hasil keputusan dan kesepakatan bersama Sentra Gakumdu Bawaslu Merauke yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Menurut Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Informasi Bawaslu Merauke Tukidjo, bahwa alasan diberhetikannya kasus video viral mahar politik ini dikarenakan penyidik kelsulitan menemukan alat bukti.
Menurutnya terdapat dua alasan penyidik keslitan menemukan alat bukti, yang pertama karena tidak terdapatnya rekaman CCTV pada hotel Tempat Kejadian Pekera, sebab rekaman CCTV pada hotel tersebut hanya mampu tersimpan selama 2 minggu, sedangkan saat dilakukan penyelidikan kejadiannya sudah berlangsung hampir satu bulan.
Yang kedua adalah karena sampai saat ini belum diketahui identitas orang yang merekam dan menyebarkan video tersebut hingga menjadi viral di masyarakat, maka dengan belum diketahuinya identitas pelaku penyebar menurutnya penyidik akan kesulitan untuk melakukan forensik digital.
Maka berdasarkan kenyataan tersebut dirinya menganggap bukti-bukti yang dbutuhkan untuk menyelesaikan kasus video yang sempat menghebohkan tanah air itu tidak cukup, karena untuk menggiring suatu perkara dibutuhkan paling sedikit dua alat bukti.
“Bukti bukti yang ada tidak cukup untuk menggiring perkara ini, mengingat suatu perkara harus didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti, maka berdasarkan keterangan ahli pidana kejadian ini tidak didukung dengan alat bukti yang kuat.” Pungkasnya
- Polisi Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja di Boven Digoel
- KPK Cecar Lukas Enembe Soal Dokumen Pengadaan Infrastruktur di Papua
- Sat Reskrim Polres Merauke Menetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Penggalian Pasir Ilegal