Boven Digoel, 15 Maret 2025 – Seorang pegawai Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Boven Digoel, berinisial C, ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan perubahan anggaran yang mencoret lima dari tujuh proyek pembangunan milik Polres Boven Digoel.
- Polres Nabire Lakukan Pemusnahan Narkotika Jenis Sabu
- Ratusan Botol Miras Dimusnahkan Kapolres Boven Digoel, Setelah Ini Ada Razia Miras
- Ops Keselamatan Matoa 2021, Srikandi Satlantas Polres Merauke Gencar Patroli Ramadhan
Baca Juga
Proyek-proyek tersebut muncul dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Dinas PUPR tanpa melalui pembahasan resmi, sehingga diduga sebagai proyek siluman.
Kasus ini bermula saat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRK Boven Digoel mengevaluasi anggaran pada 15 Januari 2025. Mereka menemukan bahwa alokasi pendidikan masih 16%, di bawah batas minimal 20% sesuai Mandatory Spending. Saat penelusuran, ditemukan tujuh proyek pembangunan Polres senilai Rp 20 miliar yang tidak pernah dibahas dalam Musrenbang maupun DPRK.
Proyek-proyek tersebut mencakup rumah dinas Kapolres, rumah dinas Wakapolres, gedung serbaguna, dan fasilitas lainnya. Sumber dananya dari DAU Specific Grant, yang seharusnya tidak bisa digunakan untuk hibah tanpa persetujuan DPRK. Setelah pembahasan, lima proyek dicoret karena tidak berkaitan dengan pelayanan publik, sementara dua proyek tetap, yakni gedung satu atap Polres dan poliklinik Polres.
Keputusan ini kemudian diinput ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) oleh C. Namun, pada 3 Februari 2025, Polres Boven Digoel menggeledah kantor BPKAD, menyita laptop pribadi C, lalu memanggilnya untuk diperiksa. Dua hari kemudian, C ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan “Illegal Access”, meskipun ia hanya menjalankan keputusan TAPD dan DPRK.
Kuasa hukum C, Jeremias Martinus Patty, S.H., M.H., menilai kliennya dikriminalisasi. “Semua yang dilakukan C berdasarkan berita acara rapat resmi. Tapi justru yang memasukkan proyek siluman ini tidak diperiksa,” ujarnya. Ia juga menegaskan tidak ada kerugian negara, karena dana dialihkan ke sektor pendidikan dan infrastruktur publik.
Kasus ini kini memasuki tahap praperadilan, di mana kuasa hukum meminta agar penahanan kliennya dibatalkan dan penyelidikan lebih transparan.
- Buronan 8 Bulan, Tercatat 11 Kasus Teror dan kejahatan Aske Mabel Di Yalimo
- Tim Gabungan Polresta Jayapura kota. berhasil bekuk DPO Penganiayaan Berat di Kampung Tiba-Tiba
- Tingkatkan Disiplin Anggota, Propam Polres Boven Digoel Lakukan Pemeriksaan