Kasus Pemalsuan Dokumen, Kuasa Hukum LS Minta Penyidik Polresta Periksa Mantan Kadis PPLH Kota Sorong

Kuasa Hukum Labora Sitorus, Simon Maurits Soren.
Kuasa Hukum Labora Sitorus, Simon Maurits Soren.

Kuasa Hukum Labora Sitorus, Simon Maurits Soren menegaskan agar penyidik Polresta Sorong Kota periksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan (DLHKP) Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu.


Pemeriksaan itu terkait dugaan pemalsuan dokumen yang di duga di lakukan oleh PT. Bagus Jaya Abadi untuk izin kegiatan reklamasi pantai Supraw di Kelurahan Tanjung Kasuari.

Menurut Simon Soren, pernyataan Kelly Kambu di beberapa media yang menyatakan 

proses pemberian izin lingkungan kepada PT Bagus Jaya Abadi telah sesuai ketentuan dan mekanisme, hanya PT BJA yang tercatat mengikuti tahapan penyusunan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

Pernyataan Kelly Kambu ini dinilai membantan pernyataan mantan Walikota Sorong, Lambert Jitmau saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Sorong hingga berujung saling lapor polisi antara PT Bagus Jaya Abadi, Labora Sitorus dan Mantan Wali Kota Sorong. 

Untuk itu, Simon Soren minta Penyidik Polresta Sorong Kota agar segera memanggil Kelly Kambu terkait peryataannya karena berkaitan dengan

Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 496/VII/2025/SPKT/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA yang dilayangkan kepada PT. BJA tertanggal 14 Juli 2025 yang dibuat melalui kuasa hukum Mercy Sinay dengan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 pasal 263.

" Kami meminta penyidik Polresta Sorong Kota bisa memanggil mantan Kadis PPLH Kota Sorong untuk diperiksa, " kata Simon Soren, Rabu, 15 September 2025. 

Simon Soren menilai pernyataan itu juga membuat terang dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang tengah diusut penyidik Polresta Sorong Kota. 

Sebab izin prinsip yang oleh mantan Wali Kota Sorong tidak pernah ditandatangani keluar tahun 2013 bersamaan dengan izin reklamasi dengan dasar alas hak pelepasan tanah tahun 2013.

Selain itu, Kata dia, alas hak yang kliennya yang dilaporkan sebagai bukti penyerobotan  tanah yang dimiliki Paulus George Hung keluar awal Februari 2013. Lalu Surat Izin Prinsip Wali Kota Sorong nomor 556/346 yang oleh mantan Wali Kota Sorong, tidak pernah ditandatangi keluar pada Oktober 2013.

Kemudian Surat Keputusan Wali Kota Sorong nomor 188.45/122/2013 tentang persetujuan kelayakan lingkungan hidup  keluar tanggal 04 November 2013, dan surat keputusan Wali Kota Sorong nomor 188.45/124/2013 tentang pemberian izin lingkungan atas kegiatan Reklamasi Pantai Suprauw keluar pada tanggal 07 November 2013.

Untuk di ketahui, Kata Simon Soren, wilayah sepanjang Pantai Suprauw sampai Saoka itu adalah wilayah HPL 01, yang mana saat itu masih dikuasi Pemerintah Kabupaten Sorong. Aset HPL 01 ini baru diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Sorong kepada Pemerintah Kota Sorong pada tahun 2022.

"Sehingga atas dasar apa dan dengan gagahnya mantan Kadis PPLH Kota Sorong bisa katakan sudah sesuai prosedur dan sah Pemerintah Kota Sorong mengeluarkan izin diatas aset yang masih di kuasai Pemerintah Kabupaten Sorong, " kata Simon Soren. 

Peryataan Kadis PPLH Kota Sorong ini patut di duga yang tidak senada dengan mantan Walikota Sorong, Lambert Jitmau yang mengakui tidak pernah menandatangani izin prinsip, sedangkan Kelly Kambu menegaskan sudah sesuai prosedur dan sah. 

"Maka itu kami minta penyidik Polresta Sorong Kota segera panggil dan periksa mantan Kadis PPLH Kota Sorong, " tegas Simon Soren. 

Simon Soren mempertanyakan dalam proses pengajuan AMDAL yang paling penting di sini adalah alas hak,  apakah mantan Kadis PPLH Kota Sorong tidak tahu bahwa surat pelepasan yang dikeluarkan  Willem R. N. Buratehi / Bewela pada tahun 2013 sementara 10 tahun sebelumnya yakni tahun 2003 tanah tersebut sudah dilepaskan kepada Labora Sitorus. 

Ia menjelaskan surah pelepasan tanah yang menjadi alas hak untuk keluarnya izin reklamasi bukan dilepas buat PT Bagus Jaya Abadi, tetapi atas nama Paulus George Hung yang diduga berstatus Warga Negara Asing. 

“ Dudah sangat jelas ada ketimpangan administrasi dan saya pikir apa yang disampaikan oleh mantan Kadis PPLH Kota Sorong aromanya kurang bagus, karena ini diduga sebagai upaya penyesatan publik, " kata Simon Soren. 

Simon Soren katakan sangat menghormati dan menghargai  Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan (DLHKP) Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu sebagai pejabat publik, namun  perlu beliau pahami jangan bicara hukum tanpa dasar yang jelas. 

Kemudian dalam kapasitas apa, Simon Soren menekankan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan (DLHKP) Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu bisa angkat bicara soal tata ruang yang berkaitan  dengan reklamasi di wilayah administrasi Kota Sorong. 

"Pemerintah Provinsi itu menjalankan asas pembantuan, sebagai wakil pimpinan pusat di daerah. Pemerintah Kota yang punya wilayah belum memberikan statmen apapun. Kalau bicara tentang tata ruang Kota Sorong dan polemik reklamasi, yang harus bicara adalah mantan Walikota maupun Walikota definitif, " kata Simon Soren. 

Walikota Sorong sudah menurunkan tim mengumpulkan data dan sedang bekerja saat ini saja, belum bicara apa-apa, kenapa Kadis Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya bisa bicara. 

“ Kami minta buat pak Gubernur Papua Barat Daya untuk menegur itu Kadis LHKP Provinsi Papua Barat Daya, " kata Simon Soren.