Proses Pergantian Kursi Wagub Papua, Setelah 40 Hari di Minggu Kedua Bulan Juni

Ketua DPR Papua, Johny Banua Rouw Saat di Temui Awak Media
Ketua DPR Papua, Johny Banua Rouw Saat di Temui Awak Media

Rapat Paripurna penyampaian berhalangan tetap bagi Alm. Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal telah Minggu olemik yang ramai diperdebatkan, Ketua DPR Papua menjelaskan bahwa proses pergantian kursi Wakil Gurbernur akan dimulai setelah 40 hari Alm. Kelemen Tinal pada minggu kedua bulan Juli 2021 


Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPR Papua, Johny Banua Rouw usai pembukaan Penataran dan Sertifikasi Juri Licensi “C” Nasional, Pengprov Perbakin Papua di Hotel Horison Kotaraja, Kamis (17/6)

"Johny Banua menjelaskan bahwa Berdasarkan undang-undang, kalo ada seorang pejabat meninggal dunia. Harus dilakukan dalam Rapat Paripurna untuk mengumumkan bahwa Yang bersangkutan berhalangan tetap."

"Kami DPRP telah menerima surat dari Mendagri dalam hal ini Dirijen Otda memerintahkan Kamj untuk melakukan Rapat Paripurna berhalangan tetap. "Ujarnya

Sehingga Ketua DPRP memimpin rapat, mengundang seluruh Pimpinan Fraksi untuk berdiskusi sehingga kami menyepakati untuk menunda sampai dengan 40 Hari Alm. Klemen Tinal.

"Sesuai mekanisme Dewan, ada surat yang masuk harus kita jawab surat itu. Dasar membuat surat apa ?, Maka saya harus membuat Bamus untuk memutuskan bahwa kami meminta proses dilakukan setelah 40 hari," 

Lanjutnya, kenapa kita bentuk pansus karena DPRP diberikan amanat bahwa pilkada harus di daftarkan di DPRP melalui partai kualisi untuk mengusulkan 2 nama untuk di verifikasi dilanjutkan ke MRP mengenai orang Asli Papua (OAP) dan dikembalikan ke DPRP.

"Maka DPRP harus membentuk Pansus harus di dalam Bamus. Karena rujukannya Bamus. Proses Pansus DPRP bekerja membutuhkan waktu dan tahapan yang cukup panjang, mengingat agenda DPRP pada tanggal 22 samapai MInggu pertama Bulan Juni itu kita Reses." Ucap Johny 

Jadi kami targetkan kemungkinan tahapan proses pergantian Wagub. DPRP akan bekerja mulai di Minggu kedua bulan Juli, 

Karena kami DPRP juga akan di berikan Daedline waktu dari pusat terkait proses PAW. Sehingga kami berharap tahapan bisa selesai dengan Schedule tidak.lewat dari peraturan berlaku.