Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dilantik melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
- Pemekaran Papua dan IKN, Komisi II DPR Cenderung Setuju Perppu Dibanding Revisi UU Pemilu
- Kontroversi Hilangnya 612 Surat Suara DPR RI di Kabupaten Merauke
- Deretan Kriminalitas Ferry Ellas Anggota KKB Yang Tewas Pada Insiden Baku Tembak dengan TNI
Baca Juga
Keduanya adalah Muhammad Khairul Amri dari fraksi Partai Nasdem Dapil Jawa Timur II menggantikan Hasan Aminuddin, dan Hendrik Sitompul dari fraksi Partai Demokrat Dapil Sumatera Utara I menggantikan almarhum Abdul Wahab Dalimunthe.
Pelantikan PAW dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-XVI (16) masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022, di Ruang Rapat Paripurna, Komplek Parlemen, Senayan, pada Jumat (18/2).
"Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan pasal yang ada, anggota PAW sebelum memangku jabatannya mengucap janji secara bersama-sama yang dipandu oleh pimpinan DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR," ucap Puan Maharani memimpin prosesi pelantikan PAW. Dikutip dari Kantor Berita RMOL.
Pelantikan ini, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 19P tahun 2022 tertanggal 15 Februari 2022 tentang Peresmian Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan anggota MPR RI sisa masa jabatan tahun 2019-2024.
- Jelang Putusan MK Sengketa Pilkada Boven Digoel, Ratusan TNI-POLRI Diterjungkan Untuk Mengamankan
- Diperiksa Puspomad 12 Jam, Pelapor Jenderal Dudung Jawab 40 Pertanyaan dan Serahkan Bukti Pendukung
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) menggelar serangkaian festival dalam rangka memperingati HUT ke-49. Salah satunya adalah festival kuliner pendamping beras.