Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dilantik melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
- Pukul Bedug Takbiran di JIS, Anies: Dari Jakarta, jadi Syiar Islam ke Seluruh Dunia
- Usai Teken Kerja Sama, KPU Minta PB HMI Tetap Kritik
- Pasangan KRISTO Siap Mendaftar di KPU dan Menangkan Pilkada Merauke
Baca Juga
Keduanya adalah Muhammad Khairul Amri dari fraksi Partai Nasdem Dapil Jawa Timur II menggantikan Hasan Aminuddin, dan Hendrik Sitompul dari fraksi Partai Demokrat Dapil Sumatera Utara I menggantikan almarhum Abdul Wahab Dalimunthe.
Pelantikan PAW dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-XVI (16) masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022, di Ruang Rapat Paripurna, Komplek Parlemen, Senayan, pada Jumat (18/2).
"Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan pasal yang ada, anggota PAW sebelum memangku jabatannya mengucap janji secara bersama-sama yang dipandu oleh pimpinan DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR," ucap Puan Maharani memimpin prosesi pelantikan PAW. Dikutip dari Kantor Berita RMOL.
Pelantikan ini, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 19P tahun 2022 tertanggal 15 Februari 2022 tentang Peresmian Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan anggota MPR RI sisa masa jabatan tahun 2019-2024.
- Romanus Mbaraka-H. Riduwan Resmi di Tetapkan KPU Merauke Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
- Unas Tabuni, Kebijakan DOB Tidak Bermanfaat Terhadap Orang Asli Papua
- Usai Teken Kerja Sama, KPU Minta PB HMI Tetap Kritik
