Sah Secara Hukum Legalitas Ijazah dan Gelar Romanus Mbaraka Telah di Akui Negara

Pakar Hukum Universitas Muslim Indonesia, Dr. Zainuddin/ Inst
Pakar Hukum Universitas Muslim Indonesia, Dr. Zainuddin/ Inst

Pakar Hukum UMI Makassar Dr. Zainuddin mengherankan jika saja masih ada orang yang mempermasalahkan terkait legalitas ijazah serta gelar Drs yang sandang oleh Romanus Mbaraka.


Padahal menurutnya secara analisis hukum penggunaan gelar dan ijazah dari Romanus Mbaraka sudah sangat legal dimata hukum bahkan secara legal telah mendapatkan pengakuan dari negara.

Menurutnya jika ditelisik lebih dalam ijazah tersebut sebenarnya telah diakui oleh Negara karena telah ditanda sah kan oleh koordinator Kopertis Prof. Dr. H. Rahman Rahim pada tanggal 5 juli 1993. Yang mana pada saat itu Prof. Dr. H. Rahman Rahim menjabat sebagai koordinator kopertis wilayah IX yang ruang lingkupnya sampai ke wilayah Papua, dan saat ini Kopertis berganti nama menjadi LLDIKTI Wilayah IX.

Sehingga menurutnya Ijazah dan gelar Drs Romanus Mbaraka adalah sah karena telah di akui oleh Negara melalui Kopertis dan Kopertis merupakan perpanjangan tangan menteri pendidikan di daerah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ada di daerah.

“Jika ditelisik ijazah tersebut di tanda sah kan oleh Kopertis pada tanggal 5 bulan 7 tahun 1993. Artinya ijazah tersebut telah diakui oleh negara, karena Kopertis itu adalah perpanjangan tangan menteri pendidikan di daerah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ada di daerah. Makanya dibentuklah itu Kopertis, sementara jika kita lihat Kopertis telah mentanda sahkan, ijazah tersebut, berarti negara telah mengakui dan tidak mempersoalkan. Jika negara tidak mempersoalkan maka sudah tidak ada masalah.” Ucapnya

Lanjut dikatakan bahwa penggunaan gelar Drs dilakukan pada massa transisi, dan sama sekali tidak mempengaruhi secara substansi sebab hal tersebut hanyalah bersifat tekniks administratif.

“Penggunaan gelar Drs berada pada massa proses transisi, tidak mengurangi secara substansi, karena itu hanya bersifat teknis administratif.” Jelasnya

Dirinyapun berpadangan jika saja penggunaan gelar Drs tersebut bermasalah dan sudah tidak sesuai, sudah pasti kopertis akan mempermasalahkan dan tidak akan mentanda sahkan ijazah tersebut. 

“Kalaupun penggunaan gelar itu bermasalah,  sudah pasti Kopertis akan mempermasalahkan itu, tapi faktanya ijazah tersebut tetap ditanda sahkan oleh Kopertis,  yang berarti  ijazah dan penggunaan gelar DRS oleh saudara Romanus Mbaraka sama sekali tidak ada masalah.” Pungkasnya