Pengesahan RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua yang terdiri dari Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan menjadi UU disambut baik tak hanya oleh rakyat Papua. Anggota Komisi II DPR RI fraksi PKS, Mardani Ali Sera, pun memberi respons positif.
- Gerakan Politik Nasionalis Ala Prabowo Berpeluang Menangkan Pilpres 2024
- Demi Penyelamatan Organisasi, Pemuda Katolik Kota Jayapura Siap Gelar MAPENTA Dan MUSKOMCAB
- Menkominfo Bentuk Pansel Calon Anggota KPI Periode 2022-2025, Ketuanya Usman Kansong
Baca Juga
Menurut Mardani, pengesahan RUU ini penting karena bertujuan untuk mendekatkan pemerintah dengan masyarakat dalam memberikan pelayanan publik, memberikan pelindungan, dan meningkatkan kesejahteraan yang lebih maksimal terhadap Orang Asli Papua.
“FPKS menekankan, salah satu tujuan pemekaran Provinsi Papua dan Papua Barat adalah untuk meningkatkan kualitas SDM serta peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat sipil yang berada dan mencari hidup di sana,” kata Mardani kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/7).
Ketua DPP PKS ini berharap Pemerintah bisa memprioritaskan peningkatan dan pemantapan kualitas SDM yang berkualitas dan berdaya saing, terkait pemekaran Provinsi Papua. Sehingga menjadi modal dalam membangun dan memajukan Papua di masa yang akan datang.
“Dan yang tidak kalah penting, pemekaran provinsi ini mesti memberikan kesempatan yang lebih luas kepada Orang Asli Papua,” tuturnya. dilansir dari Kantor Berita RMOL.ID.
Sebab, selama ini Orang Asli Papua mengalami ketertinggalan di berbagai bidang. Mulai dari akses pendidikan, pelayanan birokrasi, hingga pelayanan kesehatan. Kesejahteraan Orang Asli Papua sudah harusnya menjadi perhatian utama dari pembentukan provinsi baru ini.
“Di samping meningkatkan aksesibilitas daerah-daerah terpencil beserta pemerataan pembangunan dan pelayanan birokrasi di wilayah Papua,” pungkas Mardani. 
- KPU Papua Selatan Serahkan Berkas Bacawagub Nomor Urut 1 Pada MRPS
- MRPS Beri Penjelasan Resmi Hasil Penetapan Status OAP Bagi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
- Begini Cara Kerja Sirekap di Pemilu 2024