Sat Reskrim Polres Merauke Menetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Penggalian Pasir Ilegal

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merauke mengamankan tujuh orang pelaku penggalian pasir secara ilegal didaerah Kuler dan Pantai Ndalir, Distrik Naukenjerai, Kabupaten Merauke.


Keterangan langsung didapati dari Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Agus Ferinando Pombos yang saat mendapatkan laporan dari masyarakat bersama anggotanya melakukan pengecekkan langsung ke tempat kejadian perkara (TKP). Selasa, (11/5).

“Dalam perjalanan ke TKP kami menemukan beberapa mobil yang kami hentikan didaerah sekitar wilayah Bokem dan kita kumpulkan disitu kemudian kita lanjutkan perjalanan ke Pantai Ndalir dan kita temukan lagi satu truk yang sedang menggali pasir dipesisir pantai.” Ungkapnya.

Modus operandi para pelaku dengan melakukan penggalian pasir dengan cara manual menggunakan alat sekop dan memuatnya didalam bak truk dan setalah itu pelaku membawanya ke wilayah Kota Merauke dan menjualnya dengan harga satu juta seratus ribu rupiah.

“Dari pemeriksaan yang dilakukan sementara ada yang baru melakukan beberapa bulan, 1 tahun dan ada yang sudah 2 tahun lebih dan dalam sehari bisa memuat sampai 2 rit material pasir.” Jelasnya.

Para pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial Z, T, KB, AT, ME, S dan KTG beserta barang bukti yaitu 7 kendaraan truk yang masih berisi muatan pasir, 7 STNK, 7 kunci mobil dan 2 buah sekop dimana para pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Status dari ketujuh orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tentunya pasti ada pembayaran kepada masyarakat karena pastinya kalau ada orang masuk ke daerah tempat orang pastinya ada ijin dan dari pengembangan kasus ini akan ada lagi penetapan tersangka dengan daerah penggalian yang sama. Dan juga orang-orang yang menerima hasil pembelian ini bisa menjadi tersangka.” Tegasnya.

Perlu diketahui bahwa dari kondisi TKP saat ini sendiri telah mengalami banyak kerusakan dan ditemukan banyak galian-galian disepanjang pesisir pantai yang membuat pohon-pohon tumbang, beberapa rumah roboh dan membuat hancurnya jalan yang sudah berdampak langsung kepada masyarakat sekitar. Demikan AKP Agus F. Pombos