Dua Warga Negara Asing (WNA) di tahan warga di Kampung Selpele, Distrik Waigeo Barat, Kabupaten Raja Ampat, pada Senin 2 November 2025 beberapa waktu lalu.
- Terjadi Dugaan Pelanggar, 5 Komisioner KPU Mamberamo Raya Diperiksa Bawaslu
- Pihak Gereja Advent Hari Ketujuh Lakukan Klarifikasi Pemberitaan Penangkapan Kepemilikan Senmu
- Agar Dapat Pinjaman Dana PEN Rp 350 Miliar, Andi Merya Suap Pejabat Kemendagri Rp 2 Miliar
Baca Juga
Kedua WNA asal Austria dan Italia di tahan di areal Perusahaan PT. Kawei Sejahtera Mining saat melintas di perairan dari Kepulauan Ayau menuju Raja Ampat Central lewat jalur perairan Waigeo Utara.
Menurut penasihat hukum dari Andreas WNA asal Austria, Bhonto Adnan Wally mengatakan kliennya bersama rekan-rekannya saat itu sedang melintas di perairan tersebut.
Atas kejadian itu pihaknya akan mengawal hak kliennya yang kini menempuh jalur hukum di Polres Raja Ampat, Polda Papua Barat Daya.
"Kita perihatin karena mereka (rombongan WNA), bukan berwisata di Perusahaan PT Kawei Sejahtera Mining," ujar Bhonto, Selasa, 11 November 2025.
Ia menyayangkan kejadian itu karena Raja Ampat saat ini di kenal sebagai daerah konservasi dan destinasi wisata bukan merupakan areal tambang, sehingga wajar dilalui wisatawan.
Ia menambahkan tindakan yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat dan petugas PT Kawei Sejahtera Mining, sudah melebihi batas kewajaran, karena klien beserta wisatawan lainnya di ancam hingga di denda Rp.250 juta.
"Warga dunia (WNA) ini disandera, dimaki, ancam hingga disuruh bayar denda adat itu adalah tamparan keras buat kita,Raja Ampat punya daya tarik sampai dapat dua penghargaan dari UNESCO, mari kita juga bisa bertindak ramah kepada WNA," jelasnya.
Seperti yang di ketahui, Andreas WNA asal Austria bersama rombongan awalnya bergeser dari Ayau menuju ke Raja Ampat Central, namun cuaca saat itu ombak dan angin kencang.
Menunggu cuaca redah, ia bersama rekannya bakar ikan, lau speedboat menuju ke rombongan WNA asal Austria dan Italia, serta membentak anak adat Saleo.
Selang beberapa menit, warga tersebut balik dan laporkan keberadaan rombongan WNA Austria dan Italia di sekitar Pulau Kawei.
Mereka mengaku dijemur bersama tamunya asal negara Italia, tamunya sempat ketakutan, sebab diintimidasi, dibentak dengan suara keras.
Tak hanya itu, WNA asal Austria dan Italia itu juga digiring ke Kampung Serpele, kemudian kembali diancam dan dicaci maki oleh warga.
Oknum masyarakat di Serpele juga sempat memberi sanksi denda adat yakni senilai Rp250 juta, gegara melintas di Pulau Kawei.
Pihaknya juga melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Raja Ampat, sebab speedboat miliknya sempat ditahan oleh masyarakat. 
- Aniaya Seorang Lansia yang Merupakan Supir Angkutan Umum, DN Terancam Pasal 351 KUHP
- Lakukan Aksi Demo 16 Agustus 2024, 2 Korlap KNPB Ditetapkan Tersangka
- Polisi Serahkan Dua Pelaku Pengeroyokan di Abepura ke Jaksa