Sat Narkoba Polres Merauke Amankan Transaksi Jual Beli Miras Jenis Sopi Dipasar Baru

Merauke - Satuan Narkoba Polres Merauke malakukan pengamanan transaksi jual beli minuman keras jenis Sopi di Pasar Baru pada 7 September 2025, pukul 23.00 - 00.30 Wit.


Kepala Sat Narkoba, IPDA Daniel Zeth Rumpaidus menjelaskan bahwa pengamanan yang dilakukan ini berdasarkan laporan masyarakat terkait sering adanya transaksi jual beli sopi. Berdasarkan laporan ini, sebanyak tujuh orang personil Sat Narkoba diturunkan untuk melakukan pemantauan seputaran tempat kejadian perkara (TKP) rumah yang diduga menjadi tempat penjualan sopi dan langsung mendapati terduga pelaku sedang melakukan transaksi.

Dari penggeledahan TKP yang dilakukan, anggota opsnal narkoba mengamankan terduga pelaku inisial AB (37) beserta barang bukti minuman sopi sebanyak 13 botol uk 600ml, 1 buah karung 50kg, 1 galon berisikan sopi, 1 buah tas kecil, 12 lembar uang tunai pecahan 1.000 rupiah, 11 lembar uang tunai pecahan 2.000 rupiah, 15 lembar uang tunai pecahan 5.000 rupiah, 16 lembar uang tunai pecahan 10.000 rupiah, 11 lembar uang tunai pecahan 20.000 rupiah, 6 lembar uang tunai pecahan 50.000 rupiah dan 2 lembar uang tunai pecahan 100.000 rupiah.

Sat Narkoba Polres Merauke berkomitmen untuk terus melakukan penertiban tempat-tempat yang di duga melakukan aktivitas jual beli minuman lokal jenis sopi dan tempat produksinya untuk tercapainya cipta kondisi yang aman guna mendukung Kamtibmas di wilayah Kabupaten Merauke.

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti di bawah ke ruangan Sat Narkoba Polres Merauke untuk di mintai keterangan lebih lanjut.