Kapolres Merauke AKBP. Untung Sangaji didampingi dengan Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Najamuddin menggelar Konferensi Pers yang bertempat di ruang Humas Polres Merauke. Selasa (18/1).
- Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa di Bawaslu, Pemohon Menghadirkan Satu Orang Saksi
- Polisi Berhasil Amankan 5 WNA Asal PNG Pembawa 21,9 Kg Ganja di Enggros
- Sikapi Keluhan Para Sopir Truk, Kapolres Minta Masyarakat Foto Anggota Yang Lakukan Kesalahan
Baca Juga
Pada konferensi pers tersebut Polres Merauke menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil mengukap sebanyak 15 Kasus pencurian yang terjadi di awal tahun 2022 di Kabupaten Merauke.
“Terima kasih alhamdulillah kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas doa seluruh warga Merauke sehingga hari ini kita dapat mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Kota Merauke, menurut pengakuan terduga tersangka ada sebanyak 15 ( lima belas ) kasus pencurian selama tahun 2022, masih banyak kasus yang terjadi juga di tahun 2021.” Ucap Kapolres Merauke.
Dalam Konferensi pers tersebut terdapat satu orang tersangka utama berinisial PN yang merupakan seorang lelaki berumur 22 Tahun, serta beberapa orang rekan-rekannya yang sering beroperasi di Merauke Kabupaten Merauke belakangan ini.
Akibat kasus ini terdapat sebanyak 6 orang tersangka, dan tiga di antaranya masih menjadi buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Merauke dengan inisial RN, ES, dan YS.
Dalam kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Najamuddin menjelaskan bahwa pelaku dengan inisial PN berhasil ditangkap di rumah nya pada tanggal 8 Januari 2022 sekitar pukul 14.00 WIT.
Pelaku PN disinyalir sebagai pelaku pencurian sepeda motor di dalam kota Merauke sepanjang tahun 2021 dan 2022, serta termasuk juga sebagai pelaku pencurian di salah satu perumahan elit yang berada di Kabupaten Merauke.
“Ia benar yang dapat kami klarifikasi ada Laporan Polisi sebanyak 15 TKP ( Tempat kejadian perkara ) kasus pencurian yang terjadi selama tahun 2022, belum di tahun 2021 lagi masih kita kembangkan.” Ungkap Kasat Reskrim Polres Merauke.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sebanyak 3 unit sepeda motor, dua unit laptop dan satu buah betel.
- Warga Furia Ditetapkan Tersangka Atas Kepemilikan Ganja Seberat 265,7 Gram
- Remaja 18 Tahun di Timika Tertangkap Tangan Memiliki Narkotika Jenis Tembakau Sitetis
- Mengancam Menyebarkan Video Intim Seorang Brimob Gadungan Diamankan di Bupul 13