Ketua (non-aktif) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri tidak sendirian menghadapi kasus tuduhan pemerasan mantan Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
- Panen Raya di Kampung Mur: Kolaborasi TNI dan Pemda Mappi Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
- KPU Lakukan Verifikasi Pada Perbaikan Berkas Bacakda Kabupaten Merauke
- DKPP RI Susun Indeks Kepatuhan Etika Penyelenggara Pemilu (IKEPP) 2024 untuk Tingkatkan Kepatuhan dan Pencegahan Pelanggaran
Baca Juga
Tidak puas dengan proses hukum yang dihadapinya sampai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh Polda Metro Jaya, purnawirawan jenderal bintang tiga itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Persidangan akan dipimpin Imelda Herawati Dewi Prihatin sebagai hakim tunggal.
Sementara Firli akan didampingi tujuh pendekar hukum yang bereputasi sangat baik.
Ketujuh pendekar hukum itu adalah mantan Menteri Hukum dan HAM Prof. Yusril Ihza Mahendra, Prof. Suparji Ahmad dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof. Romli Atmasasmita dari Universitas Padjadjaran (Unpad), dan Prof. Agus Sarono dari Universitas Diponegoro (Unpida).
Juga Prof. Mudzakkir dari Universitas Islam Indonesia (UII), Dr. Rusman dari Universitas Suryakencana, dan mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Dalam praperadilan ini Firli Bahuri dan para ahli yang mendampinginya akan berusaha meyakinkan hakim tunggal bahwa telah terjadi kesalahan prosedur dalam kasus yang dihadapinya.
Prof. Suparji Ahmad ketika berbicara dalam diskusi publik dengan tema “Eksistensi dan Prospek Praperadilan” pada Jumat lalu (8/12), mengatakan, dalam kasus ini tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum.
Prof. Suparji yakin bahwa penanganan kasus ini dilakukan tidak dengan semestinya. Walau gugatan praperadilan Firli berpotensi dikabulkan, Prof. Suparji meminta semua pihak harus mempercayakan hal itu kepada pembuktian di persidangan.
Di sisi lain dia mengingatkan agar hukum tidak digunakan sebagai alat balas dendam atau alat politik.
- Panen Raya di Kampung Mur: Kolaborasi TNI dan Pemda Mappi Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
- KPU Lakukan Verifikasi Pada Perbaikan Berkas Bacakda Kabupaten Merauke
- DKPP RI Susun Indeks Kepatuhan Etika Penyelenggara Pemilu (IKEPP) 2024 untuk Tingkatkan Kepatuhan dan Pencegahan Pelanggaran