Bank Arfindo Sorong di Gugat 5,1 Miliar Oleh Nasabahnya

Kuasa Hukum Penggugat, Efendi
Kuasa Hukum Penggugat, Efendi

PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arfak Indonesia (Arfindo) Cabang Sorong digugat oleh oleh Rudy Wijaya yang merupakan nasabahnya senilai Rp. 5,1 Milyar.


Rudy Wijaya menggugat PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang berpusat di Manokwari  ke Pengadilan Negeri Sorong dengan dalil Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Sidang perdana gugatan nomor 03/Pdt.G/2023/PN Srg yang dipimpin hakim Bernadus Papendang digelar, Rabu, 29 Nopember 2023.

Sidang perdana PT Bank Perkreditan Rakyat Arfak Indonesia (BPR Arfindo) Cabang Sorong sebagai pihak Tergugat I dan pihak Turut Tergugat kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua dan Papua Barat Daya tidak hadir.

Menurut Kuasa Hukum Rudy Wijaya, Efendi usai sidang perdana menjelaskan kliennya menggugat ke PN Sorong lantaran PT BPR Arfindo Cabang Sorong tak menyelesaikan kewajibannya kepada kliennya.

Sudah berbagai cara telah ia tempuh namun tidak ada itikad baik dari pihak BPR Arfindo. “ Makanya, kami gugat ke PN Sorong," ujar Efendi.

Ia menjelaskan bahwa kliennya telah menjadi nasabah PT BPR Arfindo sejak tahun 2015 dan telah Bilyet Deposito berjangka senilai  Rp 4.599.020.813.

" Semua sudah jatuh tempo sehingga PT BPR Arfindo Cabang Sorong menyelesaikan kewajibannya," ujarnya.

Bahkan Efendi menyebut, hingga gugatan ini diajukan ke pengadilan Bilyet Deposito a quo beserta bunganya belum dibayarkan oleh tergugat kepada klien kami selaku penggugat.

Efendi menegaskan, kewajiban PT BRP Arfindo Cabang Sorong terhadap penggugat sebesar Rp. 4.599.020.813, dengan rincian pokok sebesar Rp 3.300.000.000 dan bunga sebesar Rp. 1.299.020.813.

Sebelum gugatan ini di ajukan, Efendi mengatakan penggugat telah mengajukan upaya penyelesaian secara musyawarah maupun kekeluargaan serta upaya patut menurut hukum, dengan mengirimkan Somasi pertama kepada tergugat I pada tanggal 1 November 2023.

Somasi kedua melalui telepon seluler pada hari Jumat tanggal 9 Nopember 2023 dengan bapak Marten selaku pimpinan Bank Arfindo Cabang Sorong, bapak Marten mengatakan bisa bertemu pada hari selasa tanggal 14 Nopember 2023, pukul 09:00 WIT di kantornya.

Namun, setelah dihubungi melalui telepon Whatsapp sesuai jadwal janjian pak marten mengatakan belum bisa ketemu. Pak Marthen berjanji nanti hari Jumat atau nanti ia hubungi jika sudah tidak sibuk.

" Intinya, dalam somasi pertama dan kedua penggugat mengingatkan dan meminta tergugat I melakukan pembayaran Bilyet Deposito yang sudah lewat jatuh tempo, baik pokok maupun bunganya," kata Efendi.

Lebih lanjut Efendi menjelaskan, karena perbuatan dan tindakan tergugat I yang tidak merespon dan menanggapi serta membalas somasi dari penggugat sampai dengan saat ini diajukannya gugatan pada tanggal 15 Nopember 2023, maka sangat jelas perbuatan tergugat I terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan hak-hak dan kepentingan hukum penggugat.

Akibat perbuatan tergugat I dan turut tergugat kliennya Rudy Wijaya mengalami kerugian materiil sebesar Rp 4.600.000.000. Belum kerugian immateriil yang dialami penggugat beserta keuarganya sebesar Rp 500.000.000.

" Kerugian materiil dan imateriil yang dialami penggugat sebesar Rp 5.100.000.000. Ini harus dibayakan sekaligus dan tunai seketika oleh tergugat I dan turut tergugat," tegasnya.

Efendi berharap, pengadilan negeri Sorong kiranya dapat mengabulkan permohonan sehingga kliennya kami bisa menerima haknya dari PT BPR Arfindo Cabang Sorong secara penuh.