Ketua Umum Relawan Bro Anies (Bronies), Yusuf Blegur memenuhi panggilan Polres Metro Depok untuk memberi klarifikasi terkait opini berjudul "Capres HMI Versus Capres GMNI".
- KPU Papua Selatan Resmi Tetapkan Yusak Yaluwo Sebagai Cawagub Nomor Urut 1
- KPUD Boven Digoel Perbarui Pemetaan TPS untuk Pilkada 2024
- Didampingi Gubernur Kepri, Ketum JMSI Bacakan Deklarasi Natuna
Baca Juga
Tidak sendiri, Yusuf Blegur datang dengan didampingi 26 pengacara dari Tim Advokat Untuk Demokrasi Indonesia Raya '98 (Takdir '98) dan Tim Hukum Nasional ABW.
Dalam klarifikasi tersebut, Koordinator Takdir 98, Marthen Y Siwabessy mewakili Yusuf Blegur mempersoalkan legal standing pelapor yang belum memenuhi persyaratan.
Apa yang disampaikan Yusuf Blegur dalam tulisannya juga dinilai sebagai penilaian mengangkat aspek studi komparasi, refleksi, dan evaluasi terkait kedua capres yang diangkat daam tulisan opini, yakni Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.
Pihaknya pun menyayangkan adanya laporan ke Polres Metro Depok. Sebab , sejauh ini belum ada laporan somasi maupun keberatan dari pelapor kepada media massa yang memuat tulisannya.
"Penulis belum mendapat pemberitahuan dari pihak media massa manapun selaku yang menyebarluaskan tulisan tersebut terkait keluhan, gugatan, atau permintaan klarifikasi dari siapa pun," kata Marthen dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (9/6).
Di sisi lain, suasana BAP yang dilakukan polisi kepada terlapor pun disebut berlangsung hangat tanpa menghilangkan inti klarifikasi tulisan "Capres HMI Versus Capres GMNI" yang digugat perlapor.
Marthen juga menilai, tidak ditemukan unsur pidana, baik tuduhan penyebaran berita bohong (hoax), fitnah, maupun perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dilaporkan.
"Demi kepentingan proses hukum, kami akan menunggu komunikasi atau tahapan-tahapan proses hukum berikutnya jika ada dari penyidik," demikian Marthen.
Yusuf Blegur dilaporkan ke polisi oleh seorang bernama Bambang Sri Pudjo dengan Pasal 28 Ayat 2 UU 19/2016 tentang ITE terkait ujaran kebencian. Laporan tersebut teregister dengan LP/B/1224/IV/2023/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 28 April 2023.
- di New Delhi Menlu Bahas Berbagai Isu Kontemporer, Menandai 30 Tahun Hubungan Asean Dan India
- Pasangan Guntur Ohoiwutun dan Prayogo Daftarkan Diri di KPU Merauke
- Hari Kedua Pendaftaran, Dua Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Mendaftar di KPU Papua Selatan