Sopir, Penumpang Yang Melintasi Sota Diperiksa Surat Kesehatan dan Ijin Jalan

Pemerintah Distrik Sota bersama TNI-POLRI yang bertugas di Perbatasan melakukan pemeriksaan surat kesehatan dan surat ijin jalan bagi Sopir dan penumpang yang melintasi jalan Trans Papua Sota, Senin (11/5).


Tindakan ini dilakukan mengacu pada surat edaran yang dikeluarkan Bupati Merauke tanggal 09 Mei 2020 perihal Rekomendasi surat kesehatan dan surat ijin jalan antar Kabupaten dan Distrik.

Bhabinkamtibmas kampung Yanggandur, Distrik Sota, Muh Ikhsan mengungkapkan, Standar ini dilakukan dalam rangka pencegahan virus covid-19 di Kabupaten Merauke.

"Kami lakukan pemeriksaan kepada sopir maupun penumpang yang dari Boven Digoel, Muting, Bupul tujuan Kota maupun dari Kota Tujuan Bupul, Muting dan Boven Digoel terkait surat kesehatan dan surat ijin jalan dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19" Ungkap Ikhsan saat dikonfirmasi Reporter RMOL Papua.

Dalam pemeriksaan tersebut ditemui masih ada sopir maupun penumpang yang belum bisa menunjukan surat keterangan sehat maupun surat ijin jalan.

"Kami temukan masih banyak tidak yang membawa surat keterangan sehat dari Tim Medis dan surat jalan dari Tim Satgas Covid-19 setempat" Katanya lanjut

Ia pun bersama aparat bertugas menghimbau kepada masyarakat agar tetap mengikuti aturan yang ada dalam rangka mencegah penyebaran virus ini.