Pemerintah Distrik Sota bersama TNI-POLRI yang bertugas di Perbatasan melakukan pemeriksaan surat kesehatan dan surat ijin jalan bagi Sopir dan penumpang yang melintasi jalan Trans Papua Sota, Senin (11/5).
- Inovasi Berkelanjutan: Pelabuhan Maf Mappi Siap Hadapi Tantangan Masa Depan
- Stok Gas LPG Aman dan Terjangkau di Papua Barat Daya Selama RAFI 2024
- Lepas Sambut Dandim, Letkol Czi Agustinus R. Sala'pa Resmi Jabat Dandim 1711/Boven Digoel
Baca Juga
Tindakan ini dilakukan mengacu pada surat edaran yang dikeluarkan Bupati Merauke tanggal 09 Mei 2020 perihal Rekomendasi surat kesehatan dan surat ijin jalan antar Kabupaten dan Distrik.
Bhabinkamtibmas kampung Yanggandur, Distrik Sota, Muh Ikhsan mengungkapkan, Standar ini dilakukan dalam rangka pencegahan virus covid-19 di Kabupaten Merauke.
"Kami lakukan pemeriksaan kepada sopir maupun penumpang yang dari Boven Digoel, Muting, Bupul tujuan Kota maupun dari Kota Tujuan Bupul, Muting dan Boven Digoel terkait surat kesehatan dan surat ijin jalan dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19" Ungkap Ikhsan saat dikonfirmasi Reporter RMOL Papua.
Dalam pemeriksaan tersebut ditemui masih ada sopir maupun penumpang yang belum bisa menunjukan surat keterangan sehat maupun surat ijin jalan.
"Kami temukan masih banyak tidak yang membawa surat keterangan sehat dari Tim Medis dan surat jalan dari Tim Satgas Covid-19 setempat" Katanya lanjut
Ia pun bersama aparat bertugas menghimbau kepada masyarakat agar tetap mengikuti aturan yang ada dalam rangka mencegah penyebaran virus ini.
- Pemprov Papua Resmi Launching Aplikasi SIMTARU 2.0, Digunakan Melaporkan Indikasi Pelanggaran Ruang, Berupa Tambang Ilegal
- Pembangunan Perumahan Dinas, Danyon : Agar Anggota mendapatkan Kesejahteraan
- AKSI NYATA TSE GROUP BANTU TINGKATKAN KOMPETENSI BERBASIS KOMPUTER BAGI OAP



