Pemerintah Distrik Sota bersama TNI-POLRI yang bertugas di Perbatasan melakukan pemeriksaan surat kesehatan dan surat ijin jalan bagi Sopir dan penumpang yang melintasi jalan Trans Papua Sota, Senin (11/5).
- Pelabuhan Apung Menantang Arus Pembangunan di Tahun 2023
- Berdasarkan UU Otsus, Pimpinan Partai Pemenang Diminta Beri Pertimbangan Pimpinan DPRPS Harus OAP
- Cuaca Kota Jayapura Dominan Cerah Berawan Tanpa Hujan, Demikian Keerom
Baca Juga
Tindakan ini dilakukan mengacu pada surat edaran yang dikeluarkan Bupati Merauke tanggal 09 Mei 2020 perihal Rekomendasi surat kesehatan dan surat ijin jalan antar Kabupaten dan Distrik.
Bhabinkamtibmas kampung Yanggandur, Distrik Sota, Muh Ikhsan mengungkapkan, Standar ini dilakukan dalam rangka pencegahan virus covid-19 di Kabupaten Merauke.
"Kami lakukan pemeriksaan kepada sopir maupun penumpang yang dari Boven Digoel, Muting, Bupul tujuan Kota maupun dari Kota Tujuan Bupul, Muting dan Boven Digoel terkait surat kesehatan dan surat ijin jalan dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19" Ungkap Ikhsan saat dikonfirmasi Reporter RMOL Papua.
Dalam pemeriksaan tersebut ditemui masih ada sopir maupun penumpang yang belum bisa menunjukan surat keterangan sehat maupun surat ijin jalan.
"Kami temukan masih banyak tidak yang membawa surat keterangan sehat dari Tim Medis dan surat jalan dari Tim Satgas Covid-19 setempat" Katanya lanjut
Ia pun bersama aparat bertugas menghimbau kepada masyarakat agar tetap mengikuti aturan yang ada dalam rangka mencegah penyebaran virus ini.
- Pengurus IK Bugis Makassar Resmi Dikukuhkan, ini Pesan Wabup Boven Digoel
- Bintara Remaja Polresta Lakukan Latihan Pengendalian Massa
- MRP Sebagai Lembaga Representasi Budaya dengan Fungsi Check and Balances



