Sudah 170 Kepala Daerah yang Ditangkap, KPK Minta Pj Gubernur Jauhi Korupsi

Plt jurubicara bidang pencegahan KPK, Ipi Maryati/Net
Plt jurubicara bidang pencegahan KPK, Ipi Maryati/Net

Pejabat yang ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) kepala daerah diminta untuk tidak ikut terjerumus dalam praktik korupsi. Mengingat, sudah ada 170 perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala daerah.


Hal itu ditegaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati setelah adanya lima Pj Gubernur yang baru dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada hari ini, Kamis (12/5).

Ipi mengatakan, data penanganan perkara KPK, menunjukkan hingga Desember 2021, KPK telah menangani 170 perkara kepala daerah, yang terdiri dari 148 perkara Bupati atau Walikota, dan 22 perkara Gubernur.

"Titik rawan korupsi dalam pemerintahan daerah dan juga menjadi modus korupsi yang dilakukan kepala daerah tersebut antara lain terkait belanja daerah yang meliputi pengadaan barang dan Jasa, pengelolaan kas daerah, hibah dan bansos, pengelolaan aset, hingga penempatan modal pemda di BUMD atau pihak ketiga," ujar Ipi kepada wartawan, Kamis (12/5).

Selanjutnya kata Ipi, korupsi pada sektor penerimaan daerah mulai dari pajak dan retribusi daerah maupun pendapatan daerah dari pusat; korupsi di sektor perizinan mulai dari pemberian rekomendasi hingga penerbitan perizinan; dan benturan kepentingan, serta penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi, dan promosi ASN di lingkungan pemerintahan.

Apalagi kata Ipi, Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2021 menunjukkan pengadaan barang dan jasa merupakan sektor yang paling rawan korupsi.

Responden menyatakan bahwa terdapat korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di seluruh instansi peserta SPI yang berjumlah 640 instansi baik di pusat maupun daerah.

Selain itu, 99 persen instansi tercatat terdapat korupsi dalam kegiatan promosi/mutasi pegawai; 99 persen instansi terdapat intervensi (trading in influence); 99 persen instansi terdapat penyalahgunaan fasilitas kantor; dan 98 persen instansi terdapat praktik suap dan gratifikasi.

"KPK berharap para Pj kepala daerah tidak ikut terjerumus dalam praktik korupsi tersebut. KPK mengajak para Pj kepala daerah agar menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk membuat kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat dan mengedepankan prinsip-prinsip good governance dalam memimpin daerahnya," pungkas Ipi, Dikutip dari Kantor Berita RMOL.