Sunoto Klaim Kirim Kayu 3 Kontainer Sesuai Putusan Pengadilan 

Perwira Pertama Polres Tambrauw, Iptu Sunoto membantah menjual 3 container Barang Bukti (BB) kayu olahan yang dititipkan oleh Penyidik Gakkum Balai PPHLHK Wilayah Maluku - Papua kepada PT. Pelindo Sorong 


Ia klaim ketiga containerk ayu olahan jenis merbau tersebut ia kirim ke Surabaya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sorong. 

Sunoto menambahkan kayu itu mempunyai legalitasnya yang di milik oleh Direktur CV. Sebyar Jaya dan Putusan Pengadilan Negeri Sorong dan putusan sela Nomor: 40/Pdt.G/2022/PN.Son antara Sunoto sebagai penggugat lawan Abdus Shomad sebagai tergugat.

Selain itu, Ia menambahkan ada juga surat dari PN Sorong dengan Nomor Surat : W30-U2/1429/HK.02/11/2022, perihal Pengiriman 3 Box Container Calon Muatan Kayu Olahan yang di tujukan kepada Kepala Cabang PT. Temas Shipping

“Saya kirim kayu berdasarkan putusan pengadilan, itu asal usul kayu legalitasx ada di direktur CV. Sebyar Jaya,” kata dia 

Sunoto mengatakan ia bersama Direktur CV. Sebyar Jaya teman membuat laporan polisi kke Polres Sorong terkait adanya laporan terhadap dirinya 

“Saya dan Direktur Direktur CV. Sebyar Jaya sudah membuat LP di Polres aimas. Nanti saya turun konfirmasi selengkapnya di bawah ini ada putusan pengadilan sampai kayu itu saya kirim,” kata dia 

Sebelumnya, oknum Anggota Polisi berpangkat perwira menengah di wilayah Sorong Raya, Oknum anggota Polri di wilayah Polda Papua Barat di duga menjual 3 contaiber Barang Bukti (BB) kayu olahan sebanyak 3 Box Container yang dititipkan oleh Penyidik Gakkum Balai PPHLHK Wilayah Maluku - Papua kepada PT. Pelindo Sorong 

Akibat dari perbuatannya, Kuasa Hukum CV. Jaya Makmur Sejahtera (JMS), Jatir Yuda Marau melaporkan oknum anggota Polri dengan inisial S ke Polres Sorong Kota tentang Pidana Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 363 dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/1027/XII/2022/SPKT/POLRES SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT