Guna mengisi kekosongan posisi gubernur yang masa jabatannya habis, lima penjabat (Pj) gubernur resmi dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
- Safari Ramadhan KKM Kota Jayapura, Iriansyah: Momen Menyapa Warga Maros
- Teriakan "Manyala Kakaku" dari Majelis Taklim Abepura, Menandai Kemenangan Paulus Waterpauw
- Apolo Safanpo Himbau Seluruh Masyarakat Ciptakan Pilkada Yang Damai
Baca Juga
Pj gubenur itu bakal melanjutkan tongkat estafet kepepemimpinan sampai Pilkada 2024 mendatang digelar. Namun, mereka dibatasi kewenangannya.
"Ada empat hal kewenangan yang tidak boleh dilakukan penjabat," kata Mendagri Tito Karnavian usai melantik 5 Pj gubernur di Kemendagri, Jakarta Pusat, dikutip dari Kantor Berita RMOL, Kamis (12/5).
Tito menjelaskan, empat hal yang tidak bisa dilakukan oleh Pj gubernur yakni dilarang melakukan mutasi pegawai yang berupa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam/dari jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dilarang membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
Selanjutnya, dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Namun kata Tito, larangan tersebut dapat dikecualikan jika telah mendapat persetujuan secara tertulis dari dirinya sebagai Mendagri.
"Kondisi di daerah itu kan berbeda-beda. Atas perbedaan itu, penjabat dapat melakukan konsultasi jika ingin dilakukan. Katakanlah jika ingin dilakukan mutasi dapat dilakukan konsultasi dengan Kemendagri. Dan jika terdapat kepala daerah telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri, baru bisa dilakukan," tegas Tito.
Karena pelaksanaan Pilkada baru digelar pada 2024 mendatang, maka total ada 24 Gubernur, 248 bupati dan wali kota bakal diisi oleh penjabat.
- Sindir BEM Nusantara yang Temui Wiranto, Rocky Gerung: Enggak Malu Pulang Bawa Amplop?
- Ijtima Ulama Sulsel Ingin Sandiaga Uno jadi Capres 2024 untuk Hadirkan
- Peryataan Sikap Solidaritas Pendukung, Menolak RHP Jadi Tersangka