Papua Selatan, 24 November 2024 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Selatan memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan laporan dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 2024.
- Menkominfo Bentuk Pansel Calon Anggota KPI Periode 2022-2025, Ketuanya Usman Kansong
- Pukul Bedug Takbiran di JIS, Anies: Dari Jakarta, jadi Syiar Islam ke Seluruh Dunia
- Bersama Kemendagri dan BPKP, KPK Awasi Pencegahan Korupsi di Banten
Baca Juga
Dalam pernyataan yang disampaikan oleh pihak Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat formil untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Kasus ini dilaporkan oleh paslon nomor urut 4, Dr. Ir. Apolo Safanpo, S.T., M.T., I.P.M., dan Paskalis Imadawa. Mereka menuduh akun media sosial atas nama Juan d’Bosco telah menyebarkan informasi palsu (hoaks). Namun, hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu bersama unsur kepolisian dan kejaksaan menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi persyaratan formil. Salah satu faktor utamanya adalah ketidakhadiran pelapor sebagai saksi utama dalam dua kali undangan klarifikasi.
Pihak Bawaslu juga menjelaskan bahwa terlapor tidak terdaftar sebagai bagian dari tim kampanye resmi paslon mana pun, sebagaimana diwajibkan oleh Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye. Selain itu, investigasi menunjukkan bahwa akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan informasi tersebut tidak termasuk dalam daftar platform resmi yang didaftarkan oleh paslon kepada KPU. Hal ini menjadi dasar kuat bahwa laporan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kampanye hitam.
Perwakilan dari unsur penyidik kepolisian menyampaikan bahwa minimal diperlukan dua alat bukti yang sah untuk melanjutkan laporan ke tahap penyidikan. Dalam kasus ini, kekurangan alat bukti dan ketidakhadiran pelapor menghambat proses klarifikasi dan penyelidikan lebih lanjut. Pihak penyidik juga menambahkan bahwa dugaan pelanggaran ini tidak memenuhi kriteria tindak pidana pemilu, meski kemungkinan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran dalam undang-undang lain, seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Bawaslu Papua Selatan menegaskan komitmennya untuk menjaga netralitas dan profesionalitas dalam setiap tahapan pemilu. Selain kasus ini, Bawaslu juga sedang menangani laporan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dugaan pelanggaran lainnya. Namun, beberapa laporan dinyatakan kedaluwarsa karena melewati batas waktu yang diatur dalam regulasi.
Masyarakat diimbau untuk menggunakan saluran resmi dalam menyampaikan laporan pelanggaran pemilu dan memastikan kelengkapan syarat formil agar laporan dapat ditindaklanjuti secara maksimal.
- Kunjungi Kompleks Wamena Cikombong, Pasangan Romarin di Sambut Dengan Prosesi Adat
- Venue Pasca PON Papua Butuh Perhatian, Sekum KONI: Perlu Regulasi Yang Baik Untuk Pengelolaannya
- Penerangan, Pemberdayaan, dan Sinergitas, Jadi Solusi Bagi Romarin Menekan Angka Kriminalitas di Merauke