KPK Buka Pendaftaran Seleksi Terbuka, Ini Daftar Jabatan Yang Akan di Isi Dari Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa (kedua dari kiri)/Repro
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa (kedua dari kiri)/Repro

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Pratama. KPK membuka formasi itu untuk memperkuat manajemen SDM.  


Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa mengatakan, seleksi terbuka JPT Madya dan Pratama merupakan guna mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemberantasan korupsi yang terus mengalami perkembangan sesuai dengan amanat UU 19/2019 tentang KPK.

"KPK membuka seleksi untuk 11 jabatan yang terdiri dari dua JPT Madya dan sembilan JPT Pratama," ujar Cahya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin siang (14/2).

Cahya selanjutnya merinci jabatan yang dilakukan seleksi terbuka. Yakni, untuk JPT Madya adalah, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi; serta Deputi Bidang Pendidikan  dan Peran Serta Masyarakat.

Sedangkan untuk sembilan JPT Pratama yaitu, Direktur Penyidikan; Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV; Kepala Sekretariat Dewan Pengawas; Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik; Direktur Pembinaan Jaringan Antar Komisi dan Instansi.

Selanjutnya, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi; Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi; Kepala Biro Sumber Daya Manusia; dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat.

"Sejumlah 11 posisi tersebut saat ini belum memiliki pejabat definitifnya," kata Cahya. Dikutip dari Kantor Berita RMOL.

Sehubungan dengan proses seleksi tersebut kata Cahya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) sebanyak empat tim dengan jumlah 24 orang yang terdiri dari 14 orang pihak eksternal dan 10 orang dari pihak internal KPK.

Anggota Pansel dari pihak eksternal KPK terdiri dari para pakar di bidangnya, yang berasal dari berbagai latar belakang, baik akademisi, profesional, pejabat negara, maupun birokrat.

Sedangkan anggota Pansel dari pihak internal KPK terdiri dari Deputi dan Direktur di KPK.

Pendaftaran seleksi terbuka itu dibuka mulai hari ini sampai dengan akhir Februari 2022, yakni pada Senin (28/2).