Terbukti Politik Uang, Keempat Pelaku Divonis 3 Tahun Penjara

Pelaku money politik atau politik uang pada Pilwalkot 2024 .
Pelaku money politik atau politik uang pada Pilwalkot 2024 .

Keempat pelaku money politik atau politik uang pada Pilwalkot Sorong 2024 di vonis 36 bulan penjara selain itu terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp. 200 juta, subsider 6 bulan kurungan.


Vonis para terdakwa lebih ringan dari tuntutan penuntut umum dengan kurungan penjara selama 42 bulan dengan denda Rp. 200 Juta.

Keempatnya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 187 A Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 01 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan wali Kota menjadi undang-undang.

Adapun keempat terdakwa yakni Yusuf, Abdul Manan Ass, Muslim dan Rahmat menjalani persidangan dengan agenda putusan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Sorong, Rabu, 19 Desember 2024 terbukti melakukan politik uang.

Putusan yang di bacakan secara terpisah atau split dengan dihadiri kuasa hukum keempat terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan, Majelis Hakim, Bernadus Papendang mengatakan men terdakwa terbukti dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung atau tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

“ Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 36 bulan dan denda sebesar Rp.200.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1,” kata Hakim.

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan dan menetapkan para terdakwa tetap ditahan.

Selesai mendengarkan putusan hakim para terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir sedangkan Penintut Umum menerima putusan hakim tersebut.

Seperti yang di ketahui, para terdakwa di dakwa melakukan dugaan money politik atau politik uang pada Pilwalkot 2024 untuk memenangkan salah satu Pasangan calon walikota dan wakil walikota yakni nomor urut 2 atas nama Septinus Lobat dan Anshar Karim.