Kepolisian Sektor Muaratami melaksanakan razia penjualan minuman keras (miras) ilegal di wilayah Distrim Muaratami, Sabtu (19/6) malam. Alhasil puluhan botol minuman keras berbagai merk dan dua embar besar berikan Ballo diamankan.
- kasus Penyelewengan Dana PON XX, Kejati Papua tetapkan Empat Tersangka
- Lakukan Curas dan Cabul di Holtekamp, Tiga Pelaku Ditetapkan Tersangka
- Satu Pelaku Penggeroyokan di Belakang Mall Jayapura Ditangkap Polisi
Baca Juga
Kegiatan razia tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Muaratami Iptu Waris, beserta 10 personil.
"Razia ini dilakukan lantaran banyaknya tindak pidana yang diawali dengan minuman keras serta maraknya peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Muaratami, " ujarnya.

Lanjut Kapolsek, dari hasil razia tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 48 botol/kaleng minuman keras berbagai merek dan dua embar besar minuman lokal jenis Ballo.
"Semua barang bukti telah diamankan di Mapolsek selanjutnya akan diserahkan ke Polresta guna dilakuakan pemusnahan sedangkan para penjual pihaknya memberikan surat peringatan/teguran, apabila kedapatan menjual lagi minuman keras secara ilegal akan diproses sesuai undang-undang yang berlaku, "jelasnya.
AKP Jubelina menambahkan, razia penertiban minuman keras di wilayah hukum Polsek Muaratami akan terus dilakukan guna mencegah tindak pidana yang sering diawali dari minuman keras tersebut. 
- Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi Karena Mencur iSepeda Motor
- Bersumpah Setia Pada NKRI, 3 Pelaku Makar di Bebaskan
- TNI-Polri Kembali Amankan Ganja di Batas Negara Sebanyak 1,5 Kg