Ahli waris mantan kuasa hukum Pemerintah Kota Sorong, Haris Nurlette mengugat wanprestasi Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong ke Pengadilan Negeri Sorong.
- Natalius Pigai Tanggapi Status Tersangka Ambroncius Nababan, Ini Katanya
- Aniaya Korban Dengan Samurai Hingga Dua Jari Putus, FM Berurusan Dengan Polisi
- Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi Karena Mencur iSepeda Motor
Baca Juga
Gugatan wanprestasi ini teregister dengan nomor 30/Pdt.G/2024/PN Son tanggal 15 Maret 2024.
Istri Almarhum Haris Nurlette, Farida Rahman melalui kuasa hukumnya Bhonto Adnan Wally dan rekan melayangkan gugatan ini meminta Pemkot Sorong membayarkan hak-hak almarhum yang belum diselesaikan.
Almarhum Haris Nurlette menutup usia di RSUD Jhon Piet Wanane pada 27 Juli 2022 diketahui menjadi kuasa hukum Pemerintah Kota Sorong sejak J.A Jumame menjabat sebagai Wali Kota Sorong hingga Lambert Jitmau.
Menurut Bhonto Adnan Wally yang di dampingi Benny Charles Sarlout dan Insar mengatakan kliennya melayangkan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Sorong atas nama ahli waris terhadap Pemkot Sorong terkait penyelesaian hak-hak almarhum yang belum di selesaikan Pemkot Sorong sejak tahun 2021 sampai 2022.
Perjanjian ini termuat dalam Surat Perjanjian Kerja antara Pemerintah Kota Sorong dan Kantor Hukum Haris Nurlette & Partner (Associates & Legal Consultant) Tentang Konsultan Hukum Pemerintah Kota Sorong Nomor: 183.1/01/2021, Nomor: 01/HS/2021 dan kemudian melanjutkan lagi perjanjian kerja dengan Pemerintah Kota Sorong yang ditandatangani pada tanggal 03 Januari 2022 dan berlaku selama 1.
“ Kami mengajukan gugatan atas nama ahli waris yaitu ibu Farida Rahman, Gugatan kepada Pemkot Sorong dan dalam hal ini tergugatnya itu kurang lebih ada 6 orang. Ada 6 pihak yang kemudian disebut dengan para tergugat,” kata Bhonto, Jumat, 3 Mei 2024.
Proses gugatan ini, Kata Bhonto Adnan Wally, pada Selasa 30 April 2024 lalu, masuk tahapan mediasi terakhir yang di hadir tergugat melalui kuasa hukumnya Pemkot, Max Maharen dkk melaui resumenya menolak tawaran mediasi.
“ Kami akan masuk pada proses persidangan berikutnya yaitu pembacaan hasil mediasi sekaligus pembacaan gugatan,” kata Bhonto.
Sebelum melakukan upaya hukum, Bhonto membeberkan rekan sejawatnya, Benny Charles Sarlout sudah beberapa kali melakukan pertemuan-penemuan untuk menyelesaikan permasalah ini secara kekeluargaan.
Mereka bertemu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sorong, dan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Kota Sorong membicarakan permasalah tersebut.
“ Ada pertemuan termasuk dengan Kepala BPKAD sudah pernah bertemu bicara terkait dengan hak-haknya almarhum pak Haris Nurlette terus dari dengan sekda juga pernah termasuk dengan pak kabag hukum sendiri pernah, tapi karena tidak adanya hasil akhir maka dengan sangat terpaksa kami ajukan gugatan ke pengadilan gitu,” ungkapnya.
Sesuai gugatan, kata Bhonto, kerugian material dan immateril termasuk keterlambatan pelaksana putusan tergugat harus membayar senilai Rp.2.672 Milyar.
“ Itu untuk pokok perkara dari perjanjian tahun 2021 dan 2022,” kata dia.
Sebenarnya, Kata dia mengharapkan agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau melalui mediasi. Tapi kalaupun ternyata perkara ini tetap masuk kepada pembuktian pihaknya siap membuktikan di hadapan hakim.
“ Pada prinsipnya klien kami dan kami sebagai kuasa hukum siap untuk pembuktian gitu. Karena jelas ini perjanjian ada secara tertulis ada dan kami bisa buktikan itu,” lugasnya.
Almarhum Haris Nurlette yang juga merupakan mantan ketua Peradi Sorong ini, Kata Bhonto bukan kuasa hukum yang baru di Pemkot Sorong, ia mengabdi sejak Wali Kota pertama menjabat hingga mantan Wali Kota, Lambert Jitmau.
Sejak menjadi kuasa hukum Pemkot Sorong sebelumnya tidak ada masalah terkait hak-haknya yang tidak terselesaikan walaupun ada keterlambatan pembayaran hak-haknya.
Ia menduga sejak almarhum meninggal dunia sesuai informasi ada miskomunikasi. “ Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, ini cuma sebatas miskomunikasi, miskomunikasi dan juga mungkin bentuk kepercayaan almarhum Pak Haris kepada Pak wali Kota sebelumnya sehingga ada toleransi keterlambatan,” ujarnya.
Sementara itu, Benny Charles Sarlout menambahkan ia komunikasi terhadap mantan Penjabat Wali Kota Sorong, George Yarangga, Sekretaris Daerah, Kabag Hukum dan Kabag Umum Kota Sorong.
Ia sudah melakukan pendekatan secara persuasif namun tidak ada titik temu terpaksa mengunakan upaya hukum.
Ia berharap kedepannya permasalah ini menjadi hal yang sangat penting untuk diingat karena permasalah ini tidak mencederai perjanjian yang ada.
” Kita maunya apa yang menjadi hak almarhum bisa disalurkan. Tapi kalau tidak bisa ya kita akan buktikan dipersidangan,” kata Benny Charles Sarlout.
- Proses Hukum Ismail Asso Sementara Berjalan, Ketua PMKRI Himbau Umat Katolik di Tanah Papua Agar menahan Diri
- Agar Dapat Pinjaman Dana PEN Rp 350 Miliar, Andi Merya Suap Pejabat Kemendagri Rp 2 Miliar
- Remaja 18 Tahun di Timika Tertangkap Tangan Memiliki Narkotika Jenis Tembakau Sitetis