Wakapolres Pimpin Sidang BP4R 6 Pasangan Anggota Polres Boven Digoel

Bertempat di Aula Polres Boven Digoel telah dilaksanakan Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian dan Rujuk (BP4R) sebanyak 6 pasangan Personil Polres Boven Digoel, Rabu (6/4). 


Perangkat Sidang BP4R yaitu Ketua sidang Wakapolres Kompol Mukabsi, S.Sos, Sekretaris Kabag SDM AKP Salmon Hutahean dan anggota Sidang Kasi Propam Aiptu Luky Matruty, SH, serta perwakilan penggurus Bhayangkari oleh Ny. Ayu Kariono dan Rohaniawan Agama Islam Ustad Zaenal, Rohaniawan Agama Hindu I Made Heri Wibawa, Rohaniawan Agama Kristen Pdt. Dolfina Reawaruw, S.Si.

Dalam sidang tersebut Wakapolres menekankan kepada 6 (Enam) pasangan yang melaksanakan Sidang BP4R adalah syarat nikah Dinas.

"Sebagai anggota Polri jangan sampai ada yang hadir sidang kedua kalinya, ini merupakan pilihan Saudara dan harus siap dalam menghadapi permasalahan dalam perjalanan berumah tangga, " tegasnya. 

Ketua sidang juga berpesan dalam berkeluarga, pasangan harus saling memahami dan saling mengerti, apalagi dalam melaksanakan tugas, Istri diharapkan menjadi pendorong suami sebagai Polri dalam melaksanakan kedinasan.

"Hilangkan egois dalam berkeluarga, harus bicarakan dengan baik karena dalam berumah tangga selalu ada permasalahan, " ucap Wakapolres. 

Pesan para Rohaniawan dapat disimpulkan bahwa menikah mempuyai ikatan kuat dengan tugas dan tanggung jawab berumah tangga, saling melengkapi satu sama lain, berumah tangga harus di dasari dengan kasih sayang agar menjadi rahmat. Selalu pupuk komunikasi yang baik, saling menghargai dan menyayangi, sehingga kebahagiaan rumah tangga dapat terwujud.