Tertangkap Tangan Mencuri di Kantor Perbakin, LGY Diamankan Polisi

Seorang pemuda warga Arso Kabupaten Keerom berinisial LGY (23), pelaku pencurian di Kantor Perbakin Provinsi Papua tertangkap tangan saat melakukan askinya. Jumat (18/3) sore.


Dari tangan pelaku LGY pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti satu unit TV, Satu Gurinda Listrik, Satu Unit Bor Listrik dan Satu Speaker Aktif. . 

"Pelaku LGY ditangkap saat melakukan aksinya di Kantor Perbakin Provinsi Papua Jalan Baru Distrik Abepura oleh penjaga Kantor dan barang bukti yang dicuri sudah dalam penguasaan pelaku, " ucap Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak melalui telepon seluler siang tadi, Minggu  (20/3).

"Usai mengamankan pelaku, palapor langsung menghubungi Polsek Abepura guna penanganan lebih lanjut, "cetusnya.

Lebih lanjut kata Kapolsek, kini pelaku LGY beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Abepura dan telah ditetapkan tersangka oleh penyidik unit reskrim Polsek Abepura. 

" Atas perbuatannya, LGY dijerat pasal pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, "ungkapnya.

AKP Lintong menambahkan, pelaku LGY ini melakukan aksi pencurian barang - barang Kantor milik Perbakin Provinsi Papua dengan cara masuk melalui ventilasi jendela dan membongkar plafon kontor namun saat melakukan aksinya tertangkap tangan oleh penjaga kantor.