Reklamasi Tampa Garam Beach Resort milik Labora Sitorus diduga tidak mempunyai izin reklamasi maupun Analisa dampak lingkungan (AMDAL).
- Ketua Pokja Perempuan MRP Papua Selatan Diduga Alami Percobaan Pemerkosaan oleh Rekannya Sendiri di Yogyakarta
- Dua Oknum Mahasiswa Dilimpahkan Penyidik Sat Narkoba Polresta ke Jaksa
- Sebanyak 55 Bandar Narkoba Dipindahkan dari Lapas Cilegon Ke Nusakambangan
Baca Juga
Untuk itu, Kuasa Hukum PT. Bagus Jaya Abadi, dari Kantor Hukum M. Yasin Djamaluddin, Mardin dan Albert Fransitio mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut dugaan tersebut.
Menurut Mardin mengatakan peryataan Mantan Kepala Dinas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Kota Sorong, Julian Kelly Kambu dalam pernyataannya baru ini di beberapa media mengatakan pernyataan Kepala DLHKP Papua Barat Daya sebagai pintu masuk untuk menertibkan Reklamasi Pantai yang dilakukan oleh Labora Sitorus.
Tampa Garam Beach Resort milik Labora Sitorus
“ Pernyataan Kepala DLHKP pada tanggal 13 Oktober 2025 menyatakan hanya PT BJA yang memiliki izin reklamasi dan mempunyai dokumen lingkungan dan izin lingkungan, " kata Mardin Jumat, 17 Oktober 2025.
Mardin menambahkan hal tersebut harus menjadi perhatian khusus buat APH dan Wali Kota Sorong untuk bertindak, sebab bukan hanya PT BJA saja yang melakukan kegiatan Reklamasi Pantai. Kegiatan Reklamasi pantai pun dilakukan oleh Labora Sitorus.
"PT BJA dikatakan oleh Julian Kelly Kambu memiliki izin reklamasi dan punya dokumen Amdal dan Izin Lingkungan, sedangkan Labora Sitorus diduga tidak ada izin Reklamasi, tidak memiliki dokumen Amdal dan Izin lingkungan, " kata Mardin.
Sejak awal berperkara dengan Labora Sitorus, selalu menyudutkan PT BJA dengan menyatakan izin Reklamasi PT BJA tidak sah.
Namun pernyataan Kepala DLHKP Papua Barat Daya pada 13 Oktober 2025 itu menyebutkan dengan sangat jelas, PT BJA memiliki izin reklamasi, dokumen Amdal dan Izin lingkungan, sedangkan Labora Sitorus tidak terlihat.
"Fakta ini harus menjadi perhatian khusus terhadap APH, Pemerintah Kota Sorong maupun Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan pihak yang berwewang untuk menyelidiki kegiatan Reklamasi tanpa izin, " kata Mardin.
Mardin juga mempertanyakan tempat wisata milik Labora Sitorus yangmelakukan kegiatan reklamasi di pantai Tampa Garam Suprauw.
"Kami memiliki izin, lantas bagaimana dengan Labora Sitorus yang melakukan kegiatan reklamasi. Jangan sampai tempat-tempat yang direklamasi oleh Labora Sitorus diduga tidak memiliki izin salah satu contohnya, tempat permandian yang berada di Tampa Garam, " kata Mardin
Jika benar tidak berizin, Mardin menegaskan bila benar tidak memiliki izin, maka APH , Pemerintah Kota Sorong maupun Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya harus bertindak.
"Kalau benar reklamasi yang telah dilakukan Labora Sitorus tidak memiliki izin, maka kami tegaskan, jangan hanya BJA yang disorot. Kalau benar dia tidak memiliki izin, dan dibiarkan begitu saja oleh penegak hukum atau Pemerintah Kota Sorong maupun Pemerintah Provinsi, maka kami patut bertanya ada apa ini, " tutur Mardin dengan nada tanya.
Sementara itu, Albert Fransitio, pernyataan Kepala DLHKP Papua Barat Daya bahwa PT BJA melakukan kegiatan reklamasi memiliki Amdal dan memiliki izin, sedangkan Labora Sitorus diduga tidak memiliki izin Amdal, Izin Lingkungan bahkan Izin Reklamasi.
"Pernyataan pak Kelly Kambu adalah pondasi awal buat APH untuk mengusut Reklamasi yang dilakukan Labora Sitorus. Ada beberapa titik yang diduga dilakukan reklamasi oleh Labora Sitorus tanpa izin, " kata Albert Fransitio.
Pernyataan ini menjadi titik terang untuk diketahui oleh publik, siapa sebenarnya yang memiliki izin amdal dan siapa yang tidak memiliki izin.
"Apalagi pak Kelly Kambu waktu itu merupakan Kepala Dinas PPLH Kota Sorong. Nah sekarang pertanyaan, di mana dokumen Amdal milik Lobara Sitorus, sehingga dia berani dengan lantang menyatakan pada saat sengketa perkara di Pengadilan Negeri bahwa PT BJA tidak memiliki izin, " kata Albert Fransitio.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat dengan segera mengambil tindakan, jangan sampai terkesan aparat penegak hukum terbang pilih, karena sudah menjadi sorotan publik.
“ Jadi kami meminta para penegak hukum jangan terbang pilih, sebab pak Kelly Kambu menyatakan bahwa PT BJA memiliki amdal sedangkan Labora Sitorus belum ada, bahkan belum terlihat, " ucap Albert Fransitio.
Mardin ikut menambahkan bahwa publik perlu tahu, usaha-usaha yang dilakukan oleh Labora Sitorus didalam kawasan yang direklamasi berjalan lancar saja, sedangkan PT BJA yang memiliki izin malah dihadapkan dengan hukum.
Undang - Undang tentang lingkungan sudah sangat jelas, kegiatan yang dilakukan tanpa izin lingkungan, tanpa dokumen amdal yang sah merupakan bentuk tindak pidana dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dengan dendai 3 miliar.
Di areal lokasi di Tampa Garam Beach yang direklamasi oleh Labora Sitorus , Mardin tambahkan terdapat tempat sandar kapal pesiar, ada juga tempat penampungan kayu, dan ada berapa home stay.
Albert Fransitio tegaskan, apabila kegiatan usaha yang diduga tidak memiliki amdal tersebut tidak ditindak, maka pertama membawa kerugian secara lingkungan buat masyarakat.
Yang kedua, pemerintah ikut dirugikan, sebab pengurusan izin itu, ada biaya-biaya yang timbul untuk diberikan kepada daerah sebagai pendapatan daerah dan negara. 
- Pemuda Pengedar Narkoba Ganja Di Kota Jayapura Ditangkap Polisi
- Akhirnya Polres Merauke Lakukan Pembukaan Palang Pada Kantor DPRD dan GOR Hiad Sai
- Remaja 18 Tahun di Timika Tertangkap Tangan Memiliki Narkotika Jenis Tembakau Sitetis