Kuasa Hukum Terdakwa Ileggal Logging Minta Hakim Bebaskan Kliennya

Persidangan terdakwa ilegal logging Felix Wiliyanto Direktur  PT. Bangkit Cipta Mandiri dengan agenda pleidoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Sorong.
Persidangan terdakwa ilegal logging Felix Wiliyanto Direktur PT. Bangkit Cipta Mandiri dengan agenda pleidoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Sorong.

Kuasa hukum terdakwa Ileggal Logging Felix Wiliyanto Direktur PT. Bangkit Cipta Mandiri dalam pleidoinya atau pembelaan meminta Majelis Hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Dalam pembelaan yang di bacakan oleh tim kuasa hukumnya, Mardin pada sidang beragendakan pembelaan ini meminta kepada Majelis Hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Sorong, Helmin Somalay agar membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan penuntut umum.

"Tim penasehat Hukum Terdakwa memohon dengan hormat kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan Putusan dengan Amar Putusannya yaitu Menyatakan Terdakwa Felix Wiliyanto Tidak Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana Dakwaan Lebih Subsidair sebagaimana Diatur dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Sebagaimana Surat Tuntutan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara No: PDM-71/R.2.11/Eoh.2/11/2025 tanggal 18 Februari 2026," ujar Mardin, Rabu 25 Februari 2026.

Selain meminta membebaskan kleinya, Mardin juga meminta agar penuntut umum memulihkan hak kedudukan, harkat serta martabat terdakwa.

Ia menambahkan barang bukti berupa 3 kontainer beriskan Kayu Jenis Merbau sejumlah 1.606 Keping sama dengan Volume 56,6764 M³, dikembalikan kepada terdakwa.

"Agar Majelis Hakim menetapkan Terdakwa dibebaskan dari Tahanan Rutan Lapas Kelas IIB Sorong segera setelah Putusan dibacakan dan menetapkan barang bukti berupa 3 (tiga) kontainer beriskan Kayu Jenis Merbau sejumlah 1.606 Keping sama dengan Volume 56,6764 M³, dikembalikan kepada Felix Wiliyanto," ujarnya.

Tim kuasa hukum menilai bahwa kayu 3 kontainer memiliki dokumen SKSKB dan berdasarkan Petunjuk dari Kementrian Lingkungan Hidup sebagaimana surat no. 5.54/IPHH/PHH/HPL.4/1/2023 atas sisa  stok kayu rebah kayu yang dimilik oleh terdakwa.

Menurutnya, Kementrian Lingkungan Hidup memberikan petunjuk agar Dinas Lingkungan hidup dan Kehutanan Papua Barat Daya mengeluarkan ijin. Dari petunjuk tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan ijin sebagaimana ijin nomor 500.4/209/DLHKP-PBD/2024.

“ Dasar itulah klien kami mengelola kayu tiga kontainer tersebut," jelas Mardin

Ia membeberkan kayu 3 kontainer diangkut dari industri ke pelabuhan dengan menggunakan Nota Angkut perusahan sebagai lampiran dokumen SKSKB.

Sehingga kayu tiba di pelabuhan Kota Sorong, di mana kliennya masih menunggu Nota Angkut yg akan dikeluarkan dari Dinas Lingkungan Hidup membuat kayu tiga kontainer belum dikeluarkan dari pelabuhan.

“ Ternyata ijin dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Papua Barat Daya tidak dikeluarkan dengan alasan ijin sudah dicabut, sehingga dengan dasar itulah dari pihak Gakum menyatakan klien kami tidak memiliki dokumen," kata Mardin.

Berdasarkan fakta persidangan, kata Mardin, menurut keterangan saksi - saksi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Papua Barat Daya, menyampaikan kayu tiga kontainer tersebut, diberikan ijin atas petunjuk dari Kementrian Lingkungan hidup dan kehutanan.

"Kami memiliki dokumen terhadap kayu tiga kontainer tersebut, sehingga apa yang menjadi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum,  kami sangat keberatan dan tentu keberatan kami akan kami sampaikan," kata Mardin.

Ia berharap Majelis hakim memutus perkara ini berdasarkan fakta-fakta hukum dalam persidangan, karena tidak ada tindak pidana yang dilanggar oleh Felix Wiliyanto.

Sebelumnya diagenda sidang tuntutan, Felix Wiliyanto dituntut JPU selama 1,6 tahun dan denda Rp200 juta, subsider 60 hari karena dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Diatur dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.