Turut Serta dalam Kontestasi Pilkada, Empat Anggota DPRK Boven Digoel Mengundurkan Diri

Boven Digoel, Papua Selatan - Dalam Rapat Paripurna DPRK Boven Digoel yang digelar pada Senin (9/9/2024), diusulkan pemberhentian empat anggotanya yang mengajukan pengunduran diri. Keempat anggota tersebut adalah Ketua DPRK Athanasius Koknak, Wakil Ketua I Basri Muhammadiah, serta anggota Suharto dan Petrus Ricolombus Omba.


Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II Pieter Yawan, yang mengungkapkan bahwa DPRK telah menerima rekomendasi pemberhentian dari empat partai politik: PDIP, Gerindra, Golkar, dan PPP. Keempat anggota mundur untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Langkah ini penting untuk memastikan DPRK Boven Digoel dapat menjalankan fungsinya secara efektif hingga akhir masa jabatan," ujar Pieter Yawan di ruang sidang.

Dengan pengunduran diri tersebut, DPRK Boven Digoel kini akan memiliki 16 anggota hingga akhir periode 2019-2024. Peraturan melarang pergantian antar waktu anggota DPRK dalam enam bulan terakhir masa jabatan, sehingga DPRK akan beroperasi dengan jumlah anggota yang tersisa hingga periode ini berakhir.

Usulan pemberhentian akan disampaikan kepada Gubernur Provinsi Papua Selatan. Sekretariat DPRK diinstruksikan untuk memantau dan mempercepat proses ini agar tidak ada hambatan dalam pengalihan tugas dan tanggung jawab.

Keempat anggota yang mundur akan fokus pada persiapan Pilkada 2024, dengan harapan proses ini tidak mempengaruhi kinerja DPRK secara signifikan dan dapat berjalan dengan baik hingga akhir periode masa jabatan.