Usai Ditetapkan Tersangka, Tidak Ada Kata Maaf dari Walikota Bekasi

Walikota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen/RMOL
Walikota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen/RMOL

Walikota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen bungkam usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Kamis malam (6/1).


Usai diumumkan sebagai tersangka pada petang tadi, Pepen kembali diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Pepen telah selesai diperiksa dan keluar dari ruang penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan sekitar pukul 21.29 WIB.

Saat keluar dan bertemu wartawan, Pepen hanya diam dan menunduk saat ditanyai berbagai pertanyaan oleh wartawan hingga masuk ke dalam mobil tahanan.

Pepen sama sekali tak menggubris pertanyaan maupun diminta untuk menyampaikan permohonan maaf untuk warga Kota Bekasi, Jawa Barat.

Pada hari ini, KPK resmi mengumumkan Pepen dan delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Kedelapan orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Ali Amril (AA) selaku Direktur PT MAM Energindo (ME); Lai Bui Min alias Anen (LBM) selaku swasta; Suryadi (SY) selaku Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR); Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu; M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP.

Selanjutnya, Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Jati Sari; Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.