Mediasi antar Origenes Ijie sebagai pengugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan tergugat I Polresta Sorong Kota dan Kejaksaan Negeri Sorong sebagai tergugat II gagal, perkara ini di lanjutkan ke persidangan.
- Polres Boven Digoel Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Cartenz 2022
- Tingkatkan Disiplin Anggota, Propam Polres Boven Digoel Lakukan Pemeriksaan
- Penganiayaan Berat di Merauke: Polres Lakukan Penyelidikan Intensif Terkait Insiden Tragis di Jalan Garuda Mopah Lama
Baca Juga
Sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Yajid didampingi hakim Anggota, Lutfi Tomu dan Rivai Tukuboya menyarankan kepada pihak penggugat dan tergugat untuk menempuh proses mediasi sebelum lanjut ke persidangan.
Mediasi yang digelar pada Rabu, 18 Desember 2024 ini dengan Hakim mediasi yang ditunjuk Bernard Papendang gagal menemui titik temu antar pihak penggugat dan tergugat.
Menurut Kuasa hukum Origenes Ijie, Leonardo Ijie mengatakan proses mediasi ini gagal. Gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan oleh kliennya agar memulihkan kembali nama baik dan harga dirinya atas tuduhan tindak pidana yang tidak pernah dilakukan oleh kleinnya.
Gugatan ini juga di perkuat atas putusan Pengadilan Negeri Sorong yang bebaskan kleinnya hingga putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Tadi telah berlangsung proses persidangan atas putusan bebas klien kami atas nama Origenes Ijie oleh Mahkamah Agung. Gugatan telah kami layangkan kepada Kapolresta Sorong Kota dan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong. Sidang tadi beragenda mediasi, ” kata Leonardo Ijie.
Hasil mediasi tersebut, Kata Leonardo Ijie, gagal karena kuasa tergugat dari Kapolresta Sorong Kota dan Kajari Sorong yang hadir tidak mempunyai kewenangan membuat keputusan dalam mediasi.
“Jadi tadi mediasi gagal. Dan sidang akan langsung masuk pada pokok perkara. Sehingga kami akan menunggu panggilan dan agenda sidang lanjutan oleh Pengadilan Negeri Sorong, ” kata dia.
Ikbal Muhidin menambahkan pihak tergugat mengaku setelah membaca gugatan yang pihak penggugat ajukan terkhusus nilai ganti rugi dinilai terlalu besar. Sehingga mereka tidak memiliki kewenangan buat mengajukan tanpa dasar hukum dari Pengadilan.
“Jadi yang tadi datang bukan sebagai pengambil keputusan, sehingga tadi mereka berpikir tidak bisa mengajukan penawaran solusi atau usulan perdamaian kepada pihak penggugat. Karena untuk mengunakan uang negara, tentu harus ada putusan inkrah dari Pengadilan, ” kata Ikbal Muhiddin.
Ikbal manambahkan dalam petitum gugatan tersebut dirinya juga memasukkan kerugian yang dialami harus dibayar secara tanggung renteng oleh Kapolresta Sorong Kota sebagai tergugat I dan Kajari Sorong selaku tergugat II
Sementara itu, Origenes Ijie menambahkan selain gugatan PMH, dirinya juga mengajukan laporan polisi soal ada dugaan kesaksian palsu yang disampaikan dalam sidang perkara pidana ke Polda Papua Barat.
“Awalnya, kami lapor ke Polsek Sorong Timur, namun tidak jalan. Lalu kami ajukan lagi ke Polresta Sorong Kota pun tiga bulan tidak jalan. Kami lapor ke Irwasda Polda Papua Barat. Dan saya minta masalah ditarik ke Polda, sebab saya beralamat di Manokwari, ” kata Origenes Ijie.
Namun, kata Origenes Ijie, sampai saat ini belum ada progres tindak lanjut laporan yang dilayangkan ke Polda Papua Barat sejak 3 Juli 2024 lalu.
“Saya bikin surat pengajuan tanggal 3 Juli 2024. Saya lalu bikin laporan resmi ke Polisi tanggal 18 Juli. Sampai hari ini tidak jelas, ” ucap Origenes Ijie.
Origenes Ijie menekankan agar Kapolda Papua Barat untuk bisa untuk mempercepat laporan yang dia layangkan.
Ia mengakui sudah bertemu Kapolda Papua Barat untuk memproses laporan tersebut.
“Kami berharap bisa segera ditindaklanjuti. Karena saya sendiri sudah menghadap Kapolda untuk minta proses ini bisa dipercepat, bahkan beberapa kali saya sudah kirim pesan singkat menanyakan laporan sudah sampai di mana? Semua jawaban yang saya terima, sudah berjalan. Namun saya tanya lagi berjalan dimana? Di tempat atau di mana, ” kata Origenes Ijie.
Seperti yang diketahui gugatan PMH dengan nomor perkara 109/Pdt.G/2024/PN Son tertanggal 25 November 2024 yang diajukan Origenes Ijie atas tuduh melakukan kekerasan seksual dan melakukan penipuan.
Namun Pengadilan memutuskan Origens Ijie bebas demi hukum karena tidak terbukti melakukan tindak pidana yang dituduhkan kepada dirinya.
Setelah dinyatakan bebas, Origenes Ijie melakukan langkah hukum untuk mengembalikan nama baik dan harga dirinya dengan mengugat Kapolri lebih spesifik lagi Kapolda Papua Barat lebih spesifik lagi Kapolresta Sorong Kota digugat secara hukum perdata melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagai tergugat I dan Kejaksaan Agung RI lebih spesifik lagi Kejaksaan Tinggi Papua Barat lebih spesifik lagi Kejaksaan Negeri Sorong sebagai tergugat II.
Dalam petitum permohonannya, Origenes Ijie memohon agar majelis hakim PN Sorong dapat mengabulkan seluruh gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Pada Petitum 2, Origenes Ijie memohon agar majelis hakim PN Sorong untuk menyatakan tergugat I dan II telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Petitum 3 nya, Origenes Ijie memohon agar majelis hakim memerintahkan kepada tergugat I dan II membuat pernyataan maaf secara terbuka kepada penggugat dapat dilihat, dibaca oleh khalayak umum.
Lalu pada petitum IV, dia meminta tergugat I dan II untuk membayar kerugian materiil secara tanggung renteng yang dibayar secara tunai dan kontan kepada penggugat sebesar Rp. 21.660.550.000 yang dibayar tunai dan kontan.
- Senyum Barnabas Suebu, Bebas Bersyarat Usai Jalani Hukuman Penjara Kasus Korupsi 43 M
- 5 Kendaraan Hasil Curanmor Berhasil di Amankan Masyarakat Boleh Langsung Mengecek ke Polres Merauke
- Mengaku di Tembak OTK, di Diduga Mobil Ketua KPU Merauke Hanya di Lempar Pemuda Dalam Pengaruh Miras