100 KG Teripang Ilegal Dimusnahkan Lantamal XI, Diduga Selundupan Dari PNG

Lantamal XI Merauke melaksanakan pemusnahan barang bukti Teripang ilegal yang diduga berasal dari PNG sebanyak 100 Kg. Pemusnahan barang bukti Teripang Ilegal berlangsung di Insenerator Stasiun Karantina Pertanian Merauke. (27/4)


Pemusnahan barang bukti teripang ilegal ini disaksikan oleh beberapa Instansi terkait diantaranya dari Bea Cukai, PSDKP, Dinas perikanan kabupaten Merauke, Kepolisian dan Balai Karantina Ikan kabupaten Merauke. 

Teripang ilegal yang dimusnahkan adalah hasil tangkapan Satuan Kapal Patroli (Satrol) Lantamal XI. Penangkapan bermula dari informasi intelijen yang diperoleh Komandan Satrol Lantamal XI Letkol Laut (P) Hariono, S.H., M.Tr. Hanla bahwa ada pergerakan 4 (empat) speed yang mencurigakan dari perairan perbatasan laut Indonesia-PNG menuju arah Lampu Satu Merauke. 

Selanjutnya setelah berkoordinasi dengan Asops  Danlantamal XI, Komandan Satrol Lantamal XI mengerahkan Patkamla bergerak menuju arah Lampu Satu dengan menyusuri pantai sampai ke pantai Payum. Tiba di pantai Payum ditemukan 1(satu) speed namun pengawaknya tidak ada kemungkinan lari meninggalkan sepedanya. Selanjutnya Team Patroli melaksanakan pengecekan terhadap muatan dan ditemukan muatan berisi teripang dalam karung, karena muatan diduga teripang yang berasal dari negara PNG yang merupakan barang ilegal sesuai surat edaran Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Merauke, maka speed dan barang bukti teripang tersebut dibawa ke dermaga Satrol Lantamal XI Merauke.

Pemusnahan teripang ini dilaksanakan karena pemilik tidak ditemukan. Setelah melalui diskusi antara Lantamal XI dengan Instansi terkait lainnya maka ditemukan solusi bahwa barang bukti teripang ilegal yang diduga berasal dari PNG dimusnahkan. 

"Kita akan menyaksikan secara bersama-sama barang bukti, jadi seperti diketahui yang dijelaskan tim satrol Lantamal XI Merauke telah melaksanakan penemuan barang bukti yang diduga adalah selundupan dari PNG, ini bukan komoditasnya yang bermasalah tapi izin yang bermasalah", Kata Asops Danlantamal XI Kolonel Laut (P) Akhmad Alif Saifuddin M.Tr.Hanla

"Jadi disini kita mewakili Danlantamal untuk menyaksikan pemusnahan hasil tangkapan dari tim Lantamal XI, kita menyampaikan bahwa Lantamal XI tidak memberi ruang kepada pelaku yang berusaha untuk menyelundupkan barang-barang yang jelas dilarang di Merauke" terangnya.

Asops Danlantamal mengingatkan kepada masyarakat agar jangan memasukan barang-barang yang dilarang di Merauke.

"Jadi kami berkomitken bersama skateholder, kepolisian, beacukai, PSDKP, kita semua berkomitmen kita tidak akan memberi ruang para pelaku yang berusaha menyelundupakan yang tidak dizinkan di Kabupaten Merauke" Tutup Kolonel Laut (P) Akhmad Alif Saifuddin M.Tr.Hanla.