Komandan Lantamal X Jayapura Laksma TNI Yeheskiel Katiandagho menyampaikan arahan kepada seluruh prajurit dan PNS Lantamal X di Tribun Lapangan Apel Mako Lantamal X. Selasa (16/3).
- Anggota Polisi Berstatus Tahanan di Polres Merauke, Ditemukan Sedang Makan Malam Bersama Seorang Wanita
- Pelaku Pembunuh Kejam Michela Kurisi Doha Tertangkap di 3 Tempat Berbeda, Terancam Tembak Mati
- 27 Pelanggar Terjaring Dalam Razia Kendaraan Umum dan Plat Luar Papua
Baca Juga
Melalui kegiatan Jam Komandan, Laksma TNI Yeheskiel meneruskan arahan Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono pada saat mengikuti Focus Group Disscucion (FGC) secara virtual yang berlangsung pada hari Senin (15/3).
Di depan seluruh personil Lantamal X menekankan tentang pentingnya memahami dan memaknai 4 Pilar Kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, sebagai upaya memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa di tengah-tengah arus globalisasi dan perkembangan teknologi yang semakin menggerus tatanan budaya dan sosial masyarakat Indonesia.
Selain itu pula ia juga mengingatkan kembali tentang marwah serta jatidiri prajurit TNI, yakni Tentara Rakyat, Tentara Pejuang, Tentara Nasional, Tentara Profesional.
"Kita harus bangga jadi Prajurit TNI, kita harus menjadi suri tauladan bagi anak-anak kita dan lingkungan.", ungkapnya di depan seluruh anggota.
Pada kesempatan itu pula Laksma Yeheskiel mengaskan kembali yang disampaikan Kasal tentang pengamanan penggunaan dan pemakian senjata. Ia memerintahkan agar segera mendata kembali personil pemegang senjata dan mencatat serta dilaksanakan pengawasan secara ketat.
"Segera menginventariskan senjata , kalau saat bertugas pakai senjata, kamu pakai senjata tapi kalau lepas jaga tidak usah membawa senjata.", tegasnya.
"Laksanakan pengaman senjata sebaik-baiknya, cek, cek setiap hari.", tambahnya. Diakhir arahannya, Komandan Lantamal X menyampaikan pesan tentang penyeragaman plakat, kaos, topi dan antribut lainnya.
- Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur di limpahkan Ke JPU Dengan Ancaman Penjara 15 Tahun
- Tertipu 2,6 M, Korban Merasa Ganjal Terhadap Proses Hukum Terdakwa GYH, JPU Hanya Tuntut 5 Bulan Penjara
- Jelang Hari Pemungutan Suara, Kapolresta: Situasi Kamtibmas di Kota Jayapura Rawan Terkendali