Usai terungkapnya sindikat pelaku pencurian di Kabupaten Merauke, selasa (8/90) Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Najamuddin mengingatkan kepada seluruh warga masyarakat Merauke mengingatkan kepada seluruh warga masyarakat yang merasa pernah membeli barang hasil curian dari para pelaku agar segera diserahkan kepada Polres Merauke.
- Karena Uang Rp.2000, Tukang Parkir Liar Di Merauke Nekat Bacok Pengendara Dari Kepala, Korban Kritis
- Polisi Ciduk Pelaku Pencurian di Lembah Sunyi, Kerugian Korban Berkisar Jutaan Rupiah
- Aniaya Korban Dengan Samurai Hingga Dua Jari Putus, FM Berurusan Dengan Polisi
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan oleh kasat Reskrim Polres Merauke AKP Najamuddin, saat menggelar konferensi pers di ruangan Humas Polres Merauke saat menggelar konferensi pers terkait dengan pengungkapan kasus pencurian yang terjadi di Kabupaten Merauke sepanjang tahun 2021 dan tahun 2022.
“Kepada warga Merauke yang hasil curian dari kelompok ini atau lainnya agar pada kesempatan pertama menyerahkan kepada pihak Kepolisian Resor Merauke pada bagian Satreskrim.” Ungkap Kasat Reskrim.
Dijelaskan bahwa terkait dengan orang yang membeli barang hasil pencurian dapat dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Saya tegaskan lagi kepada warga masyarakat Merauke yang menerima hasil curian bisa ketahuan akan diproses hukum sesuai dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukum penadahan.” Tutupnya.
- Protes Jalan Rusak, Masyarakat Tanam Pohon Pisang Bentuk Kekecewaan Pada Pemerintah Kabupaten
- Tanah Bersertifikat Diduga Dirampas, Keluarga Noya Tuntut Keadilan atas Pembongkaran oleh PT. Global Papua Abadi
- Jelang Puncak Nataru, KSOP Siapkan Posko Penyelenggaraan Angkutan Laut di Pelabuhan Merauke