Polres Boven Digoel Serahkan Tersangka Persetubuhan Terhadap Anak ke Kejaksaan Negri Merauke

Boven Digoel, Papua Selatan - Satuan Reserse Kriminal Polres Boven Digoel pada hari Rabu tanggal (20/03/2024) Pukul 14.00 s/d 15.30 WIT telah melaksanakan kegiatan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Merauke, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke.


Kasat Reskrim Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak, S.Tr.K., M.H terangkan bahwa tersangka berinisial "SH", Umur 33 tahun, alamat jalan Ampera Kampung Persatuan Distrik Mandobo Tanah Merah Kab. Boven Digoel merupakan ayah tiri dari Korban.

Lanjutnya, berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Nomor : B-239/R.1.15/Eoh.1/ 3 /2024 tangal 19 Maret 2024 pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana a.n sudah lengkap (P21). 

Korban inisial "SP " umur 10 Tahun yang merupakan putri dari ibu Tika Fatmawati istri dari tersangka.

Dengan Barang bukti berupa 1 buah baju kaos warna biru gambar panda dan 1 buah Celana pendek warna biru muda bertuliskan BIHEPPYY. 

Lebih lanjut dijelaskan Kasat Reskrim bahwa tersangka di jerat atau melanggar Kesatu Primeir Pasal 81 Ayat (5) Jo 76D Subsider Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Yahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, Kedua Primeir Pasal 82 Ayat (4) Jo 76D s

Subsider Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, tentang Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap anak dibawah umur oleh ayah tiri dan menimbulkan penyakit menular".

"Tersangka melakukan pebuatanya dengan cara tersangka mengajak korban yang masih berusia 10 tahun untuk menonton vidio mesum dan kemudian tersangka membuka pakaian korban dan selanjutnya memaksa korban untuk melakukan persetubuhan, " tutur Kasat Nunut.