Musyawarah sengketa antara pasangan bakal Calon Bupati Kabupaten Merauke Herman Anitu Basik Basik dan Sularso (Hero) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke telah memasuki tahap kesimpulan para kedua belah pihak. Minggu (11/10)
- Bawaslu Pelototi Rekrutmen Pantarlih, Antisipasi Calon Terafiliasi Peserta Pemilu,
- Komnas Perempuan Ingin Calon Anggota KPU dan Bawaslu RI Bebas Kasus Kekerasan Seksual dan Tidak Poligami
- Mantan Anggota Bawaslu: Setelah Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Eksistensi Penyelenggara Pemilu Apa?
Baca Juga
Dalam kegiatan musyarawah yang berlangsung selama kurang lebih sekeitar 15 menit dan dipimpin oleh Kordiv Penindakan dan pelanggaran Bawaslu Merauke Agustinus Mahuze.
Ketika diwawancarai oleh awak media, Kordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa Bawaslu Merauke Yeuw M. Felix Tethool mengatakan bahwa hari ini adalah agenda mendengarkan kesimpulan, sehingga kedua belah pihak bersepakat untuk tidak dibacakan, maka besok pada hari senin (12/10) jam 14.00 WIT bertempat dikantor Bawaslu Kabupaten Merauke akan dibacakan hasil dari keputusan Bawaslu dalam menyikapi sengketa antara pasangan Hero dan KPU Kabupaten Merauke.
“Jadi untuk agenda kepetusan akan kami laksanakan besok pukul 14.00 Wit dan semua akan mendengarkan hasil keputusan Bawaslu.“ Ucapnya
Lanjut dikatakannya bahwa Keputusan yang akan dibacakanoleh Bawaslu besok bersifat mengikat, namun tidak bersifat final, sehingga apabila salah satu dari pihak yang bersengketa merasa keberatan bisa dilanjutkan ke PTUN Makassar, jelasnya.
“Karena Bawaslu memutuskan tergantung fakta-fakta yang terjadi didalam Musyawarah dan itu yang dilihat sebagai dasar dalam memutuskan. Saya harap semua pihak bisa menerima dengan keputusan besok.” Demikian M. Felix Tethol
- Mappi Sport Center (MSC) Akan Tambah Fasilitas Baru: Lapangan Voli dan Basket
- BANGUN MENTAL POSITIF GENERASI MUDA
- Bawaslu Pelototi Rekrutmen Pantarlih, Antisipasi Calon Terafiliasi Peserta Pemilu,