Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan menjadi penjabat (Pj) kepala daerah di ratusan daerah imbas keserentakan pemilu 2024 dijamin netral.
- Dukung DOB Papua, Salah Satu Hasil Musyawarah Masyarakat Adat Tabi
- Negara Lain Tunda Pemilu Maksimal 75 Hari sedangkan Indonesia Dua Tahun, Jokowi Mau Apa?
- Persiapan Pemilu 2024, KPU RI Gelar FGD Bareng Komisioner Terpilih Periode 2022-2027
Baca Juga
Garansi tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal meski nantinya Pj kepala daerah bukan hasil dari produk pemilihan langsung.
"Karena mereka ASN yang wajib mengedepankan netralitas," tegas Syamsurizal diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Sabtu (19/2).
Selain itu, ia meyakini Kementerian Dalam Negeri juga diyakini tidak akan asal pilih dalam menunjuk Pj kepala daerah.
Menurut politisi senior PPP ini, khusus penjabat gubernur akan ditempati ASN yang berasal dari eselon I Kemendagri.
"Tentunya akan ada pertimbangan khusus, misalnya DKI Jakarta yang punya keistimewaan," kata Syamsurizal.
Mulai 12 Mei 2022, sejumlah kepala daerah, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatannya pada tahun 2022.
Pada 2022 dan 2023, total ada 272 kepala daerah mulai dari gubernur, walikota, hingga bupati yang tersebar di 25 provinsi. Sementara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baru akan digelar secara serentak pada 2024 mendatang.
Atas dasar peraturan itu, maka setidaknya yang akan mengalami kekosongan kepala daerah. Seluruh daerah itu akan diisi oleh penjabat kepala daerah yang akan ditunjuk oleh Mendagri.
- AKSI BERKELANJUTAN PT. PAL DALAM MELINDUNGI DAN MELESTARIKAN LINGKUNGAN
- Hari Pertama Pendaftaran Bacalon Kepala Daerah di Boven Digoel, Belum Ada yang Mendaftar
- Mendagri Lantik Dua Purnawirawan Sebagai PJ. Gubernur Papua dan Papua Selatan