Kuasa Hukum korban pengrusakan rumah, Nimbrod Korwa, Jatir Yuda Marau menduga kasus antara kliennya dan Pemilik PT. Salawati Motor yang telah ditetapkan jadi tersangka banyak di intervensi dari pihak lain.
- Komisi V DPR Apresiasi Kenaikan Biaya Tiket Haji Ditanggung Pemerintah
- Polisi Amankan Puluhan Paket Ganja Siap Edar di Rusun Pasar Inpres Dok IX
- Kuasa Hukum Perwakilan Nasabah Indosurya Kembali Menggugat
Baca Juga
Selain pemilik perusahan ternama di Papua Barat Daya itu, penyidik Unit II Tipideksus Satreskrim Polresta Sorong Kota juga menetapkan Asisten 1 Kota Sorong inisial JG dan mantan istri korban inisial MR sebagai tersangka.
Selesai pertemuan mediasi kedua yang di fasilitasi oleh penyidik Polretsa Sorong Kota di kepada kedua belah pihak di ruangan unit Jatanras, Kamis 27 Agustus 2026 lalu, Yuda menegaskan walaupun kliennya hanya masyarakat biasa hukum tidak harus pandang bulu, karena para tersangka ini di ketahui memiliki kekuasaan dan relasi yang luas hingga perkara ini di duga banyak yang intervensi.
"Saya ingatkan, hukum harus adil, dan tidak memandang bulu, mau orang terkaya di Kota Sorong atau pejabat sekalipun, bila bersalah harus diperlakukan sama, " tegas Yuda, Sabtu, 29 Agustus 2026.
Dalam kasus ini, Kata Yuda, Kepolisian harus berhati-hati dan adil, jika penegak hukum tak bisa adil, maka kasus ini akan menjadi Yurisprudensi dengan perkara lain di masa mendatang.
"Orang kaya, punya duit banyak, berpengaruh, bisa datang bawa doser bongkar rumah siapapun sesuka hati. Karena nanti da akan dibela oleh siapapun, sementara orang kecil yang telah kehilangan rumah hanya bisa gigit jari," kata Yuda.
Yuda menilai terlalu banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini salah satunya dari Polda Papua Barat Daya hingga pihak-pihak lainnya.
" Klien kami ini, sejak awal hanya minta keadilan, rumah nya digusur, dia hidup menumpang ke sana ke sini, sementara tersangka bebas berkeliaran dan lalu lalang dengan bebas. Itu saja yang klien kami minta para tersangka bertanggung jawab dengan perbuatan yang mereka lakukan, " kata Yuda.
Seperti yang di ketahui, Mediasi korban pengrusakan rumah, Nimrod Korwa dan ketiga terduga tersangka, Pemilik PT. Salawati Motor dengan inisial LMT alias Lili, Asisten 1 Kota Sorong inisial JG dan mantan istri korban inisial MR gagal mencapai kesepakatan.
Mediasi kedua ini yang di fasilitasi oleh penyidik Polretsa Sorong Kota kepada kedua belah pihak di ruangan unit Jatanras, Kamis 27 Agustus 2026 lalu.
Pria asal biak ini, Nimbrod Korwa usai mediasi menegaskan kasus ini tetap berjalan, ia menilai hasil mediasi hari ini tidak menemukan titik terang.
" Yang jelas bahwa mediasi hari ini gagal jadi proses hukum tetap berjalan," tegas Nimbrod Korwa.
- Satlantas Polres Boven Digoel Berikan Sosialisasi tentang Batas Angkutan Umum Membawa Barang
- Dua Pria Berhasil Diciduk Bersama Barang Bukti 10 Paket Ganja di Koli 9
- Usai Meneguk Miras Jenis Sopi, Seorang Pria Di Merauke Nekat Bacok Anggota Brimob