Boven Digoel – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Boven Digoel melaksanakan kegiatan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, Senin (10/8/2026).
- Miryam S Haryani Diperiksa KPK sebagai Tersangka Korupsi KTP-el, Hari Ini
- Kasus Baru, KPK Geledah Kantor Bupati Buru Selatan dan Sita Sejumlah Dokumen
- Gagalkan 2,8 Kg Ganja Dari Batas Negara, Dua Pelaku di Amankan
Baca Juga
Kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 14.00 WIT hingga pukul 16.30 WIT dan dilaksanakan secara tatap muka. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah proses penyidikan terhadap dua perkara tindak pidana dinyatakan lengkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, Sat Reskrim Polres Boven Digoel menyerahkan tiga orang tersangka, yaitu NDT, SH, dan R M, beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.
Adapun perkara pertama merupakan dugaan tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, atau Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 482 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara tersebut terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WIT di Gedung Putih Satu Atap, Jalan Trans Papua KM 5 arah Mindiptana, Kampung Sokanggo, Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel.
Sementara itu, perkara kedua merupakan dugaan tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 7 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIT di Blok 10.14 Camp Divisi 3 PT. TSE POP A, Kampung Asiki, Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel.
Proses Tahap II dilaksanakan oleh penyidik dan penyidik pembantu Sat Reskrim Polres Boven Digoel, yakni AKP Ishak Oni Runtulalo, S.H., Bripka Fardhy Triz Saputra, S.H., Brigpol Rahmat Subekti, Brigpol Darwin Maryo Fernaubun, dan Briptu Muhammad Arief Kadir.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kasmawati, S.H., M.H. dan Muhammad Ridho Ilahi, S.H.
Sebelum diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Merauke, para tahanan telah menjalani pemeriksaan kesehatan dengan hasil negatif HIV/AIDS, TBC, dan sifilis serta dinyatakan dalam kondisi sehat.
Seluruh rangkaian kegiatan Tahap II berlangsung dalam keadaan aman, tertib, lancar, dan terkendali. Selanjutnya, para tersangka diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Merauke untuk menjalani proses hukum pada tahap berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polres Boven Digoel berkomitmen untuk terus melaksanakan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur guna memberikan kepastian hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Patroli Dialogis Polres Boven Digoel, Ciptakan Situasi Kondusif pada Tahapan Pemilu
- Polsek Japsel Berhasil Amankan 8 Unit Motor Bersama 3 Pelaku Dan 2 Penadah Hasil Curian
- Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencuri Motor di Tanah Hitam, Distrik Abepura