Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Sorong, Yajid Rahardjo memutus menolak permohonan praperadilan yang di ajukan oleh Vecky Nanuru. Dengan ditolaknnya maka, status tersangka tetap berlaku dan dinyatakan sah.
- Polres Boven Digoel Serahkan Tersangka Tipikor Dana Kunker ke Kejari Merauke
- Bupati Merauke Minta Agar Oknum Penipu Mengatasnamakan Tim Sukses Tetap di Proses Hukum
- Jaga Kedisiplinan Anggota, Sie Propam Polres Boven Digoel Gelar Gaktiblin
Baca Juga
Vecky Nanuru melalui kuasa hukumnya Markus Souissa dan kolega mengajukan permohonan praperadilan ke PN Sorong, dengan nomor register 02/Pra.pid/2025/PN.Son tanggal 29 Juli 2025 lalu.
Ia mengajukan permohonan pembatalan penetapan dirinya sebagai tersangka pemalsuan surat oleh penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota.
" Menolak permohonan Praperadilan prmohon dan membebabkan biaya Praperadilan kepada pemohon," ujar Yajid Rahardjo saat membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Sorong, Rabu, 13 Agustus 2025.
Dalam persidangan, Hakim membacakan salah satu poin yang menjadi pertimbangan sehingga hakim menolak permohonan praperadilan pemohonan bahwa Surat Perintah Penyelidikan yang dibuat oleh termohon, dalam hal ini penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota Nomor 803/Reskrim/2023 tanggal 17 Oktober 2023.
Ia menambahkan Surat Perintah Tugas Nomor 367/Reskrim/2023 tanggal 17 Oktober 2025, atas pengajuan pelapor Jatir Yudha Marau Nomor LP/B/865/X/2023/SPKT/Polres Sorong Kota/Polda Papua Barat tanggal 16 Oktober 2023 di Polresta Sorong Kota terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Vecky Nanuru dalam pasal 264 ayat (1) dan/atau ayat (2), dan/atau pasal 263 ayat (1) dan/atau ayat (2), dan/atau pasal 221 ayat (1) ke-2, dan/atau jo pasal 55 ayat (1) ke-1, dan/atau jo pasal 56 ayat (1) KUHPidana.
Pihak pemohon dalam penyidikan telah memeriksa saksi-saksi sebanyakk 30 orang, termasuk pemohon praperadilan, ahli dan bukti surat telah memenuhi minimal dua alat bukti
" Penetapan Vecky Nanuru sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Sorong Kota adalah sah," kata dia.
Sementara itu, Pengacara Irwan Oswandi dkk, Jatir Yuda Marau usai putusan praperadilan menegaskan agar penyidik Polresta Sorong Kota untuk segera melakukan penahanan terhadap Vecky Nanuru.
Ia menambahkan, dengan di tolaknya permohonan praperadilan itu maka kewajiban penyidik untuk kemudian melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Selain itu, Ia juga meminta penyidik Polresta Sorong Kota untuk segera melanjutkan proses hukum dengan melimpahkan kasus pemalsuan surat yang melibatkan Jery Waleleng, Yarit Sakona, Emma Barbalina Mansawan dan Vecky Nanuru ke Kejaksaan Negeri Sorong. 
- Pesta Miras, 2 Kamar Penginapan Di Bakar
- Bertingkah Bagaikan Koboy Gunakan PCP, Seorang Pria di Amankan Anggota Polres Merauke
- Pembakaran Pasar Youtefa dan sekitarnya Berhasil Di Ungkap, Ini Motifnya