Bakal Calon Kepala Daerah Wajib Jalani Test Kesehatan Sebagai Syarat Maju Pilkada 2024

Merauke, 12 Agustus 2024 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi untuk Pemerikasaan Kesehatan Dalam Rangka Persiapan Pencalonan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Swissbel Hotel Merauke.


Ketua KPU Provinsi Papua Selatan, Theresia Mahuse menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan merupakan tahapan dan syarat wajib sesuai dengan Keputusan KPU RI No. 1090 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemeriksaan kesehatan bagi para pasangan calon kepala daerah baik Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, maupun Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati.

Dijelaskan untuk dilakukannya pemeriksaan kesehatan ini KPU Provinsi Papua Selatan akan berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan di setiap daerah untuk dapat memberikan rekomendasi tiga rumah sakit yang dapat menjadi tempat pelaksanaan tes kesehatan sesuai dengan ketersediaan sarana prasarana dan fasilitas kesehatan yang dimiliki.

“Tentunya rumah sakit tersebut harus rumah sakit pemerintah. Disini rumah sakit pemerintah ada RSUD, RSAL dan RSAD namun jika ada yang tidak memadai kita bisa bekerjasama dengan rumah sakit swasta sepanjang masih dalam pengawasan dan rekomendasi dari dinas kesehatan.” Jelasnya.