Bawah Ganja, Penumpang KM.Cerimai Ditangkap Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat

Dirpolairud Polda Papua Barat, Kombes Budy Utomo
Dirpolairud Polda Papua Barat, Kombes Budy Utomo

Seorang pria pemandu selam dengan inisial AY 26 Tahun ditangkap Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat di Km. Cerimai saat kedapatan membawa narkotika dengan jenis ganja seberat 347,45 gram.


Ditpolairud Polda Papua Barat dibantu dengan Danpal KP BEO - 5013 Korpolairud Baharkam Polri berhasil membekuk AY saat berlayar dari Jayapura menuju Sorong.

Dirpolairud Polda Papua Barat, Kombes Budy Utomo bersama dengan jajarannya saat menyampaikan pers rilis penangkapan penumpang KM. Cerimai yang kedapatan membawah ganja. 


Menurut Dirpolairud Polda Papua Barat, Kombes Budy Utomo mengatakan kronologis penangkapan tersebut berdasarkan infomasi dari masyarakat, pada 12 Juni 2023 lalu, diduga salah satu penumpang Km. Cerimai membawa narkotika dari Jayapura.

Tim gabungan yang dari Danpal KP BEO -5013 beserta Anak Buah Kapal (ABK) dan Kasisidik beserta Anggota Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat, sekitar pukul 16.30 WIT melakukan penyelidikan serta pemeriksaan kapal yang bersandar di Pelabuhan Yos Sudarso.

“ Sekira pukul 18.00 WIT, Pada saat melaksanakan pemeriksaan, Tim Gabungan KP. BEO - 5013 dan Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat mendeteksi seorang Laki - Laki yang dicurigai AY umur 26 Tahun yang membawa tas ransel kanvas wama coklat,” kata Budy Utomo dalam pers rilisnya di Mako polairud Polda Papua Barat, Tampa Garam, Sorong.

Budy Utomo menambahkan tim gabungan saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku menemukan Narkotika Jenis Ganja yang berada didalam tas ransel dalam bentuk paket kemasan kantong pelastik dan diperkirakan berjumlah total sekitar kurang lebih 347,45 gram.

“ Pada 14 Juni 2023 sekitar pukul 16.00 WIT tersangka dan Barang Bukti di serahkan kepada Penyidik Ditpolairud Polda Bapua Barat untuk dilakukan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Budy Utomo.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Budy Utomo mengatakan pelaku dijerat dengan Undang-undang penyalahgunaan Narkotika sebagaimana Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun kurungan.

Dengan denda pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 Milyar dan Pasal 115 (1) UU NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800 dan paling banyak Rp. 8 Milyar.

“ Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Setiap Penyalah Guna, a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” kata Budy Utomo.