Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Boven Digoel limpahkan seorang pria berinisial ND atas perkara Ancaman Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan ke Kejaksaan Penuntut Umum (JPU) Merauke.
- Rakor Pemprov Papua Selatan Bersama 6 Perusahaan Bahas Target Nilai Investasi dan Hak Masyarakat
- Blusukan di Asiki, Pj Gubernur Safanpo Berikan Bantuan Puluhan Juta Kepada Masyarakat
- Rakor KPU Papua Selatan Bahas Penggunaan Anggaran dan Transparansi Laporan Keuangan
Baca Juga
Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Ipda Teguh Prasetyo, S.Tr.K. saat dikonfirmasi melalui telepon sesluarnya, Kamis (6/1/).
"Benar bahwa pagi ini penyidik Sat Reskrim Polres Boven Digoel melimpahkan satu berkas perkara dari Ancaman Memaksa Anak melakukan Persetubuhan bersama tersangkanya yakni ND beserta barang bukti," ungkap Kasat.
Lanjutnya, nomor atas perbuatannya ND disangkakan Pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan perundang-undangan RI tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.
“ND melakukan tindak pidananya sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/218/XI/2021/Papua/Res Bodi, tanggal 06 November 2021,” imbuhnya
Ia juga menambahkan, tersangka tersangka ND bersama barang bukti diterima langsung oleh bernama Kasmawati, SH.
- Rakor Pemprov Papua Selatan Bersama 6 Perusahaan Bahas Target Nilai Investasi dan Hak Masyarakat
- Blusukan di Asiki, Pj Gubernur Safanpo Berikan Bantuan Puluhan Juta Kepada Masyarakat
- Rakor KPU Papua Selatan Bahas Penggunaan Anggaran dan Transparansi Laporan Keuangan