Bekas Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Dijebloskan Lagi ke Rutan Klas IIA Manado

Bupati Kepulauan Talaud periode 2014-2019, Sri Wahyumi Maria Manalip/Net
Bupati Kepulauan Talaud periode 2014-2019, Sri Wahyumi Maria Manalip/Net

Bupati Kepulauan Talaud periode 2014-2019, Sri Wahyumi Maria Manalip dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II A Manado untuk menjalani pidana penjara empat tahun dalam perkara penerimaan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.


Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi, Dormian telah selesai melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Manado nomor 22/Pid.Sus/TPK/2022 PN.Mnd tanggal 22 Januari 2022 yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip pada Kamis (10/2).

"Dengan cara memasukkan ke Rutan Kelas II A Manado untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun," ujar Ali kepada wartawan, Jumat pagi (11/2).

Selain itu, Sri Wahyumi juga harus membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

"Ditambah dengan pembebanan membayar uang pengganti sejumlah Rp 9,3 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipidana selama 2 tahun," pungkas Ali.

Sri Wahyumi sudah sempat menjalani pidana penjara di Lapas Wanita Klas II-A Tangerang pada 26 Oktober 2020 untuk menjalani hukuman penjara 2 tahun. Dia dijerat KPK dalam kasus suap proyek revitalisasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019.

Sri Wahyumi terbukti menerima suap dari seorang pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo berupa uang hingga barang-barang mahal.

Awalnya, Sri Wahyumi dihukum 4,5 tahun penjara, tapi kemudian dipangkas oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi 2 tahun penjara usai peninjauan kembali dikabulkan.

Dalam perkara suap itu, Sri Wahyumi telah selesai menjalani pidana penjara di Lapas Wanita Klas II-A Tangerang pada Rabu, 28 April 2021.