Pelaku Pencabulan dan Pencurian dengan Kekerasan Ditangkap, Polres Merauke Gelar Konferensi Pers

Merauke – Kepolisian Resor (Polres) Merauke melalui Kasat Reskrim AKP Anugrah S. Dharmawan, S.T.K., S.I.K., didampingi KBO Reskrim Ipda Sewang dan Ps. Kasi Humas Ipda Andre MSB, S.Kom., menggelar konferensi pers di ruang Media Corner Humas Polres Merauke, Senin siang (29 September 2025). Konferensi pers ini membahas pengungkapan kasus pencabulan anak di bawah umur, penganiayaan, serta pencurian dengan kekerasan yang sebelumnya sempat viral di media sosial.


Dalam pemaparan tersebut, Polres Merauke menyampaikan bahwa total terdapat empat laporan polisi dengan tiga lokasi berbeda, yaitu di depan SMA Negeri 2 Jalan Noari Kelurahan Karang Indah, Jalan Radio Gang Metro 1, dan Jalan Perikanan Pelabuhan, Kabupaten Merauke.

Peristiwa tindak pidana ini terjadi pada 22–23 September 2025 dengan korban berinisial MFM, BMGY, dan IS. Sementara itu, pelaku berinisial NY (31) berhasil ditangkap oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Merauke pada 27 September 2025 di daerah Kelapa Lima.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat sejumlah pasal, yakni Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, Pasal 365 Ayat (2) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

Barang bukti yang turut diamankan meliputi satu buah kayu balok, satu unit telepon genggam merek Realme 7i berwarna biru, dan satu potong celana pendek warna merah muda.

Polres Merauke menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara profesional hingga tuntas, serta menjamin hak-hak korban. Kepolisian juga berharap pengungkapan kasus ini memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus mengimbau agar warga tetap waspada dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.