Boven Digoel, Papua Selatan -Kabupaten Boven Digoel telah mempunyai Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2018 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran, Konsumsi dan Penjualan Minuman Beralkohol yang telah berlaku selama 5 (lima) tahun.
- Tokoh Pemuda Merauke Nyatakan Sikap Tegas Menolak Tindakan Makar Dan Terorisme di Tanah Animha
- Momentum Pelaksanaan Festival Budaya Sejuta Rawa II Mappi
- Pembalap dari Mappi Racing Team Menguasai Gelaran Kapolres Cup 2023 Road Race Open Championship Serui
Baca Juga
Boven Digoel, Papua Selatan- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boven Digoel, Athanasius Koknak saat diwawancarai sejumlah awak media usai Rapat Paripurna, mengeluarkan pernyataan yang menekankan pentingnya untuk menghentikan sementara aktivitas penjualan minuman keras (miras) di wilayah tersebut. Koknak menyatakan bahwa langkah ini perlu diambil hingga Peraturan Daerah (Perda) terkait Pengendalian dan Pengawasan peredaran Minuman Beralkohol (Minol) disahkan oleh pemerintah daerah, Jumat (15/3/24).
Menurut Koknak, langkah ini penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta mencegah dampak buruk dari konsumsi miras yang berlebihan. Dia menekankan bahwa pengaturan yang lebih ketat terhadap penjualan miras akan menjadi langkah proaktif dalam melindungi warga dari potensi masalah sosial dan kesehatan yang dapat timbul.
Koknak juga menambahkan bahwa DPRD Boven Digoel akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mempercepat proses pembahasan dan pengesahan Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Dengan adanya regulasi yang jelas dan tegas, diharapkan dapat mengurangi peredaran miras ilegal dan menghindari dampak negatifnya bagi masyarakat.
- Partai Hanura Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Papua
- Jelang Idul Fitri 1445 H, Kodim 1711/Boven Digoel Gelar Bazar Murah
- Dandim 1711/Boven Digoel Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat