Boven Digoel, Papua Selatan -Kabupaten Boven Digoel telah mempunyai Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2018 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran, Konsumsi dan Penjualan Minuman Beralkohol yang telah berlaku selama 5 (lima) tahun.
- Meriahkan HUT RI Ke-79 di Boven Digoel, Dandim 1711/BVD Pimpin Pawai Merah Putih
- Inovasi Keamanan di Pelabuhan MAF: Penggunaan Teknologi Canggih
- 41 Peserta Dinyatakan Lulus Diksar Satpam Gada Pratama Angkatan VIII Tahun 2021
Baca Juga
Boven Digoel, Papua Selatan- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boven Digoel, Athanasius Koknak saat diwawancarai sejumlah awak media usai Rapat Paripurna, mengeluarkan pernyataan yang menekankan pentingnya untuk menghentikan sementara aktivitas penjualan minuman keras (miras) di wilayah tersebut. Koknak menyatakan bahwa langkah ini perlu diambil hingga Peraturan Daerah (Perda) terkait Pengendalian dan Pengawasan peredaran Minuman Beralkohol (Minol) disahkan oleh pemerintah daerah, Jumat (15/3/24).
Menurut Koknak, langkah ini penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta mencegah dampak buruk dari konsumsi miras yang berlebihan. Dia menekankan bahwa pengaturan yang lebih ketat terhadap penjualan miras akan menjadi langkah proaktif dalam melindungi warga dari potensi masalah sosial dan kesehatan yang dapat timbul.
Koknak juga menambahkan bahwa DPRD Boven Digoel akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mempercepat proses pembahasan dan pengesahan Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Dengan adanya regulasi yang jelas dan tegas, diharapkan dapat mengurangi peredaran miras ilegal dan menghindari dampak negatifnya bagi masyarakat.
- Mimpi Mappi untuk Generasi Emas: Kerja Sama dengan Yayasan Pendidikan Lokon
- Dari MoU Hingga Pengiriman Siswa: Tahapan Kerja Sama Pemkab Mappi dan Yayasan Lokon
- Menggali Makna di Balik Panen Raya Kampung Mur: Sebuah Simbol Ketahanan Pangan di Papua