Berencana Adukan KPU ke Jokowi, Bawaslu Habis Kesabaran Tak Dapat Akses Data?

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review(IPR), Ujang Komarudin/Net
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review(IPR), Ujang Komarudin/Net

Rencana Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal keterbatassan mengakses data pemilih, di mana tengah dilakukan pencocokan daftar pemilih (Coklit) oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), memunculkan pertanyaan di publik.


Disampaikan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Political Review(IPR), Ujang Komarudin, publik tentu bertanya terkait sikap Bawaslu yang sudah beberapa kali bengalami keterbatasan mengakses data untuk pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2024. Seperti data keanggotaan dan/atau kepengurusan parpol calon peserta pemilu yang berlangsung pada tahun lalu.

“Mungkin Bawaslu (berpikir) tidak ada transparansi, misalkan soal data coklit juga. Mungkin batas kesabaran Bawaslu hilang, sehingga KPU (ingin) dilaporkan oleh Bawaslu (ke Jokowi),” ujar Ujang saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (18/2).

Menurut Ujang, wajar apabila Bawaslu berencana melaporkan KPU ke Jokowi akibat keterbatasan yang dialami mereka dalam memperoleh data pemilih, dan dimaksudkan untuk mengawasi jalannya tahapan Coklit oleh Pantarlih.

“Kalau ada masalah tidak ada transparansi, dilaporkan bagus-bagus saja. Di situlah kita harus mencari solusi dari masalah-masalah itu,” tuturnya.

Maka dari itu, Ujang berharap publik juga mencoba melihat satu hal baik dari rencana Bawaslu yang ingin melaporkan KPU kepada Jokowi.

“Maksud rencana laporan Bawaslu adalah hal positif saja ketika ingin melaporkan KPU, ketika tidak transparan, tidak membuka akses,” katanya.

“Masak iya Bawaslu yang mengawasi pemilu tidak mendapatkan akses oleh KPU?”  demikian Ujang.