Bupati Boven Digoel Bersepakat dengan Masyarakat Mindiptana Membuka Palang Kantor Distrik

Bupati Boven Digoel Hengki Yaluwo, S.Sos telah bersepakat melalui musyawarah dengan masyarakat Mindiptana yang melakukan pemalangan Kantor Distrik Mindiptana pada tanggal 31 Mei 2022 untuk membuka palang pada Kantor Distrik Mindiptana, Kamis (16/6). 


Untuk diketahui bahwa pemalangan beberapa minggu lalu itu dilakukan oleh masyarakat di Mindiptana yang tergabung dalam Forum Diskusi Masyarakat Mindiptana (FDMM), yang tidak menerima hasil pelantikan kepala Distrik oleh Bupati Boven Digoel pada tanggal 17 Mei 2022.

Ada beberapa point tuntutan dari Forum Diskusi Masyarakat Mindiptana (FDMM) yang telah disepakati oleh Kepala Distrik Mindiptana Marthen, SE dan disaksikan langsung oleh Bupati Boven Digoel Hengki Yaluwo, S.Sos. Sehingga pemerintahan di distrik Mindiptana sudah dapat berjalan dengan normal. Adapun point-point tuntuan antara lain:

1. Pengkaderan putra-putri asli Boven Digoel (Muyu-Mandobo) di dalam lingkungan kantor Distrik Mindiptana

2. Mengembalikan pegawai di Distrik Mindiptana yang dari fungsional kembali ke fungsional 3. Segera mengatasi masalah-masalah sosial seperti pasar mama-mama Papua, peredaraan miras dan narkoba (Ganja).

4. Mendorong aktifitas pemudah/ih Distrik Mindiptana, antara lain; olahraga, seni, kewirausahaan.

5. Distrik Mindiptana adalah Distrik tipe A sehingga dalam waktu dekat Kepala Distrik harus bisa membangun kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk perekaman e-KTP, Kartu Keluarga dan data kependudukan lainnya.

6. Segera di bangun sentral-sentral kearifan kultural, menurut suku Muyu-Mandobo 7. Tidak di perbolehkan menerima/membawah masuk honorer non OAP (Orang Asli Papua)

8. Pada tahun 2023 Kepala Distrik Mindiptana harus persipakan dan mengirim siswa/i terbaik tamatan SMA/SMK dari Distrik Mindiptana untuk melanjutkan kuliah ke IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) 6 orang (3 Muyu- 3 Mandobo). 

Bupati Boven Digoel Hengki Yaluwo, S.Sos dalam sambutannya mengatakan bahwa pada kunjungan Bupati sebelumnya ke distrik Mindiptana, masyarakat memang sudah menyampaikan aspirasi kepada Bupati terkait pengusulan kepala distrik Mindiptana. 

"Pengusulan nama Kepala Distrik sudah disampaikan kepada saya, tetapi karena distrik Mindiptana adalah distrik tipe A, maka kami harus melantik orang yang sesuai dengan pangkat dan golongan. Apabila saya lantik seperti yang diajukan, saya akan salah, kecuali Distrik-Distrik pemekaran seperti distrik Sesnuk, distrik Kombut dan lainnya itu saya bisa lantik salah satu kasubag untuk menjadi kepala Distrik, " terang Bupati Hengki. 

Lanjut Hengki, "Kami sebagai pemerintah, melantik setiap orang berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Apa yang sudah kami lakukan tidak mungkin kami tarik kembali kecuali setelah 6 bulan kedepan itu bisa kami pertimbangkan, " jelasnya. 

Bupati juga menghimbau kepada masyarakat Mindiptana agar kepala distrik Mindiptana yang sudah dilantik Marthen, kiranya dapat diterima 6 bulan kedepan. "Dan saya selaku pimpinan pemerintah daerah akan mempertimbangkan. Ketika beliau tidak melaksanakan tugas dengan baik maka akan segera saya bawa pulang sodara Marthen ke Tanah Merah dan saya akan ganti sesuai dengan aspirasi masyarakat Mindiptana, " tuturnya. 

"Saya mengucapkan terima kasih, walaupun sodara-sodara palang kantor, tetapi tidak terjadi keributan dan konflik antar sesama kita yang ada di wilayah Mindiptana dan bisa mengundang kami pemerintah daerah datang untuk menyelesaikan persolan yang terjadi di wilayah ini. Sehingga itu juga menjadi perhatian pemerintah daerah untuk kedepan kami akan evaluasi ketika ada pelantikan-pelantikan selanjutnya, " tandas Bupati. 

Hengki juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama berfikir dan bergerak membangun Boven Digoel di 20 Distrik dan 112 Kampung karena daerah ini milik kita bersama. 

"Apalagi aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ketat sekarang ini membuat saya 6 bulan harus bolak balik keluar daerah untuk melobi serta mengisi kekosongan yang ada. Sampai hari ini saya belum lantik pejabat Esalon II (Kepala Dinas) itu karena aturan ASN, bukan hanya di Boven Digoel tetapi hampir di suruh Indonesia terjadi hal seperti ini. Kemarin Esalon III dan IV bisa saya lantik sebelum enam bulan itu berdasarkan perintah Undang-undang, "pungkasnya.

Turut hadir Kapolsek Mindiptana, Danramil Mindiptana, Dan satgas 410 Alugoro, Kepala Kesbangpol, Kabag Tata Pemerintahan, Kabag Umum dan beberapa OPD.