Bupati Hengki Kukuhkan Pejabat Fungsional di Lingkungan Inspektorat Boven Digoel

Boven Digoel, Papua Selatan - Bupati Boven Digoel Hengki Yaluwo, S.Sos mengukuhkan Pejabat Fungsional di Lingkungan Inspektorat daerah Boven Digoel, Senin (19/6). 


Bupati Boven Digoel Hengki Yaluwo, S.Sos dalam sambutannya mengatakan penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang, No 23 Yahun 2014 tentang pemerintahan, yakni diwajibkan untuk melaksanakan urusan konkuren yang menjadi kewenangan daerah.

"Dalam urusan konkuren tersebut dikenal yang namanya urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib dibagi menjadi urusan yang merupakan pelayanan dasar dan bukan merupakan pelayanan dasar, " ucapnya. 

Untuk memastikan pelaksaaan urusan kata Bupati, sebagaimana yang dimaksud perlu dibentuk instansi/OPD yang melaksanakan fungsi pengawasan yaitu inspektorat daerah. Dalam melaksanakan fungsi inspektorat daerah dalam melaksanakan fungsi pengawasan secara teknis dilaksanakan oleh pejabat fungsional yaitu jabatan fungsional auditor (JFA) dan pejabat pemerintah urusan penyelenggaraan pemerintah daerah (P2UPD). 

"Jabatan auditor adalah jabatan teknis pengawasan yang menunjukan tugas yang dilandasi oleh pengetahuan metodologi teknis analisis yang didasarkan atas disiplin ilmu, menggunakan prosedur dan teknis kerja tertentu serta dilandasi kewenangan berdasarkan sertifikasi tertentu, sedangkan pejabat P2UPD adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengawasan atas penyelenggaraan tugas pemerintaahan konkuren, " tutur Hengki. 

Dikatakan juga, pada akhir tahun 2022 Boven Digoel hanya memiliki 2 pejabat auditor. 1 sudah pindah ke Merauke dan 2 jabatan fungsional P2UPD. 

"Pada awal tahun 2023 saya mengukuhkan 2 jabatan auditor dan 4 jabatan P2PD, 1 sudah mendahului kita. dan pada hari ini kita sama-sama telah menyaksikan pengukuhan terhadap 4 pajabat auditor dan 12 P2UPD. Sehingga sampai saat ini kita sudah memiliki 23 pejabat fungsional dilingkukan inspektorat daerah dengan kondisi organisasi perangkat daerah di kabupaten kita yaitu 33 OPD, 9 bagian, 20 distrik dan 112 kampung, jumlah ini masih sangat kurang, yang idealnya 42 pejabat fungsional, " jelasnya. 

Lanjut Bupati, dibandingkan diawal tahun 2023 ini merupakan lompatan yang signifikan, diharapkan pejabat fungsional yang ada saat ini kerja berdasarkan ilmu pengetahuan intergritas dan kapabilitas sehingga dapat bekerja secara profesional.

"Pemeriksaan pada tahun 2022 kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Papua, menjelaskan banyak persoalan yang harus segera diselesaiakan, hal tersebut tidak akan dapat berjalan hanya dengan mengandalkan peran inspektorat daerah dan kepala daerah karena persoalan-persoalan tersebut terjadi selain pada masa kepemimpinan saya, namun banyak yang terjadi juga pada masa kepemimpinan kepala daerah kepala daerah sebelumnya, " ungkap Bupati. 

"Sehingga sangat diperlukan kerjasama dan peran semua pihak. Untuk itu pada kesempatan ini saya perintahkan kepada semua pimpinan OPD, Bagian, Kepala Distrik, serta kepala unit kerja lainnya yang telah saya percayakan, untuk bekerja keras menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi dilingkup Pemda Boven Digoel, " sambungnya. 

"Kepada saudara yang saya kukuhkan pada hari ini saya ucapkan selamat atas pengukuhan ini dan selamat bekerja menjalankan tugas dengan penuh proposionalisme dan dedikasi yang tinggi dan mendengarkan dan mengikuti petunjuk atasan atau pimpinan, " pungkas Bupati. Turut hadir Wakil Bupati Boven Digoel, Plt. Sekda Boven Digoel, Staf Ahli, para kepala dinas, badan, kantor dan bagian unit kerja di lingkungan pemerintah kabupaten Boven Digoel dan para tokoh agama.